Berita , D.I Yogyakarta , Kaltim

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana Korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana Korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri
Kejati DIY eksekusi pidana denda uang tunai sebesar 12 Miliar dari kasus PT. Purbalaksana Jaya Mandiri. (Foto: HARIANE/Ica Ervina)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi DIY dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati DI Yogyakarta, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri, pada hari ini Rabu, 24 April 2024 di Gedung Kejati DIY

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Amiek Mulandari merincikan jumlah pidana denda yang dieksekusi yaitu uang tunai sebesar Rp. 12.006.183.846.- (dua belas miliar enam juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).

Selain uang tunai, Amien juga merincikan uang valuta asing (valas) yang juga dieksekusi oleh pihaknya, diantaranya uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 (sebelas) lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 (delapan) lembar, uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar. 

'Uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 (satu) lembar," ujarnya saat konferensi pers berlangsung. 

Sementara itu, stakeholder yang bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul.

Lebih lanjut, Eksekusi ini berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023.

Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dimana terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

PT. Purbalaksana Jaya Mandiri sendiri telah ditetapkan melanggar aturan karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. 

"Adapun putusannya dengan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x pajak terhutang = 2 x Rp.46.782.765.918. Rp.93.565.531.836.- (sembilan puluh tiga milyar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Amiek.

Usai dilakukan eksekusi, pihaknya menyebut uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak Selasa 7 Mei 2024 Lengkap: Karir Gemini Naik, Aries Waspada Kondisi ...

Ramalan Zodiak Selasa 7 Mei 2024 Lengkap: Karir Gemini Naik, Aries Waspada Kondisi ...

Senin, 06 Mei 2024 07:55 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 6 Mei 2024, Berdurasi 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 6 Mei 2024, Berdurasi 3 Jam

Senin, 06 Mei 2024 07:30 WIB
Kabar Duka, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 00:38 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 6 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 6 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak

Minggu, 05 Mei 2024 22:54 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 6 Mei 2024, Berdampak Terhadap 2 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 6 Mei 2024, Berdampak Terhadap 2 ULP

Minggu, 05 Mei 2024 22:45 WIB
Kekalahan RRQ vs ONIC MPL ID S13 Membuat Peluang Playoff Semakin Tipis

Kekalahan RRQ vs ONIC MPL ID S13 Membuat Peluang Playoff Semakin Tipis

Minggu, 05 Mei 2024 22:15 WIB
Mentalitas Juara, Laga RRQ Hoshi vs ONIC MPL ID S13 Game 1 Jadi ...

Mentalitas Juara, Laga RRQ Hoshi vs ONIC MPL ID S13 Game 1 Jadi ...

Minggu, 05 Mei 2024 21:34 WIB
Lowongan Pegawai BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024 Telah Dibuka, Buruan Daftar!

Lowongan Pegawai BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024 Telah Dibuka, Buruan Daftar!

Minggu, 05 Mei 2024 20:53 WIB
Kemenangan Geek Fam vs Alter Ego Esports MPL ID S13, Posisi Papan Tengah ...

Kemenangan Geek Fam vs Alter Ego Esports MPL ID S13, Posisi Papan Tengah ...

Minggu, 05 Mei 2024 19:58 WIB
Hasil Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Performa Luke Jadikannya ...

Hasil Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Performa Luke Jadikannya ...

Minggu, 05 Mei 2024 19:49 WIB