Berita , D.I Yogyakarta , Kaltim

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana Korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana Korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri
Kejati DIY eksekusi pidana denda uang tunai sebesar 12 Miliar dari kasus PT. Purbalaksana Jaya Mandiri. (Foto: HARIANE/Ica Ervina)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi DIY dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati DI Yogyakarta, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri, pada hari ini Rabu, 24 April 2024 di Gedung Kejati DIY

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Amiek Mulandari merincikan jumlah pidana denda yang dieksekusi yaitu uang tunai sebesar Rp. 12.006.183.846.- (dua belas miliar enam juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).

Selain uang tunai, Amien juga merincikan uang valuta asing (valas) yang juga dieksekusi oleh pihaknya, diantaranya uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 (sebelas) lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 (delapan) lembar, uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar. 

'Uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 (satu) lembar," ujarnya saat konferensi pers berlangsung. 

Sementara itu, stakeholder yang bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul.

Lebih lanjut, Eksekusi ini berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023.

Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dimana terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

PT. Purbalaksana Jaya Mandiri sendiri telah ditetapkan melanggar aturan karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. 

"Adapun putusannya dengan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x pajak terhutang = 2 x Rp.46.782.765.918. Rp.93.565.531.836.- (sembilan puluh tiga milyar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Amiek.

Usai dilakukan eksekusi, pihaknya menyebut uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB