Berita , D.I Yogyakarta

Kejati DIY Rampungkan 3 Kasus Penyelewengan TKD di Tahun 2023

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kejati diy
Konferensi pers Kejati DIY, Selasa, 2 Januari 2023. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyelesaikan tiga perkara penyelewengan tanah kas desa (TKD).

Adapun luasan tanah yang berhasil diselamatkan kurang lebih 16 ribu meter persegi.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto menyebutkan, tiga perkara TKD tersebut yakni masalah yang menyangkut Robinson Saalino, Mantan Kepala Dispetaru DIY Krido Suprayitono, dan Mantan Kepala Desa Caturtunggal Agus Santoso.

Sedangkan kasus serupa yang saat ini masih berproses yakni TKD Maguwoharjo dan TKD Candibinangun. Hingga sekarang, kerugian dari kedua perkara tersebut masih belum diketahui.

“Yang berhasil diselamatkan dalam kasus TKD ada Rp 4.792.988.500,” terang Ponco, Selasa, 2 Januari 2024.

Ponco menyampaikan nominal tersebut merupakan pengembalian uang negara dari sewa.

Apabila dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak, pengembalian keuangan itu bukanlah keuangan negara, sebab TKD tersebut sebagian besar berstatus Sultan Ground (SG).

Terkait itu, pihaknya tidak bisa memasukkan besaran uang tersebut ke dalam kerugian negara. Artinya, bisa dipulihkan dengan sewa-menyewa yang dikembalikan kepada Kalurahan Caturtunggal.

Ia menambahkan, seluruh lokasi TKD yang telah maupun akan diproses merupakan titik-titik yang masuk ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemda DIY.

“Strategi penanganan ke depan, kami tetap akan memproses laporan TKD yang telah kami terima. Masih ada beberapa yang dalam proses seperti yang terjadi Kalurahan Maguwoharjo, Candibinangun dan beberapa tempat lainnya,” jelasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025
Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

Kamis, 24 Juli 2025
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025