Berita , D.I Yogyakarta

Kejati DIY Rampungkan 3 Kasus Penyelewengan TKD di Tahun 2023

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kejati diy
Konferensi pers Kejati DIY, Selasa, 2 Januari 2023. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyelesaikan tiga perkara penyelewengan tanah kas desa (TKD).

Adapun luasan tanah yang berhasil diselamatkan kurang lebih 16 ribu meter persegi.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto menyebutkan, tiga perkara TKD tersebut yakni masalah yang menyangkut Robinson Saalino, Mantan Kepala Dispetaru DIY Krido Suprayitono, dan Mantan Kepala Desa Caturtunggal Agus Santoso.

Sedangkan kasus serupa yang saat ini masih berproses yakni TKD Maguwoharjo dan TKD Candibinangun. Hingga sekarang, kerugian dari kedua perkara tersebut masih belum diketahui.

“Yang berhasil diselamatkan dalam kasus TKD ada Rp 4.792.988.500,” terang Ponco, Selasa, 2 Januari 2024.

Ponco menyampaikan nominal tersebut merupakan pengembalian uang negara dari sewa.

Apabila dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak, pengembalian keuangan itu bukanlah keuangan negara, sebab TKD tersebut sebagian besar berstatus Sultan Ground (SG).

Terkait itu, pihaknya tidak bisa memasukkan besaran uang tersebut ke dalam kerugian negara. Artinya, bisa dipulihkan dengan sewa-menyewa yang dikembalikan kepada Kalurahan Caturtunggal.

Ia menambahkan, seluruh lokasi TKD yang telah maupun akan diproses merupakan titik-titik yang masuk ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemda DIY.

“Strategi penanganan ke depan, kami tetap akan memproses laporan TKD yang telah kami terima. Masih ada beberapa yang dalam proses seperti yang terjadi Kalurahan Maguwoharjo, Candibinangun dan beberapa tempat lainnya,” jelasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB