HARIANE - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyelesaikan tiga perkara penyelewengan tanah kas desa (TKD).
Adapun luasan tanah yang berhasil diselamatkan kurang lebih 16 ribu meter persegi.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto menyebutkan, tiga perkara TKD tersebut yakni masalah yang menyangkut Robinson Saalino, Mantan Kepala Dispetaru DIY Krido Suprayitono, dan Mantan Kepala Desa Caturtunggal Agus Santoso.
Sedangkan kasus serupa yang saat ini masih berproses yakni TKD Maguwoharjo dan TKD Candibinangun. Hingga sekarang, kerugian dari kedua perkara tersebut masih belum diketahui.
“Yang berhasil diselamatkan dalam kasus TKD ada Rp 4.792.988.500,” terang Ponco, Selasa, 2 Januari 2024.
Ponco menyampaikan nominal tersebut merupakan pengembalian uang negara dari sewa.
Apabila dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak, pengembalian keuangan itu bukanlah keuangan negara, sebab TKD tersebut sebagian besar berstatus Sultan Ground (SG).
Terkait itu, pihaknya tidak bisa memasukkan besaran uang tersebut ke dalam kerugian negara. Artinya, bisa dipulihkan dengan sewa-menyewa yang dikembalikan kepada Kalurahan Caturtunggal.
Ia menambahkan, seluruh lokasi TKD yang telah maupun akan diproses merupakan titik-titik yang masuk ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemda DIY.
“Strategi penanganan ke depan, kami tetap akan memproses laporan TKD yang telah kami terima. Masih ada beberapa yang dalam proses seperti yang terjadi Kalurahan Maguwoharjo, Candibinangun dan beberapa tempat lainnya,” jelasnya.****