Berita , D.I Yogyakarta
Tersangka Korupsi Kepala Dispertaru DIY Serahkan Rp 355 Juta Uang Gratifikasi ke Kejati DIY
HARIANE - Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno pada Selasa, 12 September 2023 ini kembali menyerahkan uang gratifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Krido Suprayitno diduga menerima uang gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino atas perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyebutkan bahwa Kepala Dispertaru DIY melalui keluarga dan penasehat hukumnya kali ini mengembalikan uang gratifikasi sejumlah Rp 355.050.000 kepada Kejati DIY.
Delapan Kali Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi
Pengembalian uang gratifikasi ini menjadi kedelapan kalinya dilakukan oleh Krido Suprayitno yang merupakan tersangka atas kasus tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS selaku Mantan Kepala Dispertaru DIY. Ini kedelapan kali atau pengembalian terakhir tersangka KS mengembalikan dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp 4.755.050.000,” kata Herwatan, Selasa, 12 September 2023.
Sebagaimana diketaui Kejati DIY pada Selasa, 17 Juli 2023 lalu menaikkan status Krido Suprayitno dari saksi menjadi tersangka mafia tanah.
Ditetapkannya Krido Suprayitno sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.
Terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.
Kemudian berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Diketahui Krido Suprayitno telah membiarkan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5000 m2 menjadi 16.215 m2.
Selaku Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno seharusnya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.