Berita , D.I Yogyakarta
Lagi, Kejati DIY Tetapkan Tersangka Baru Perkara Mafia Tanah di Sleman
HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah di Sleman pada Jumat, 8 Desember 2023.
Adapun perangkat desa (Jagabaya) inisial ANS saat ini telah menjadi tersangka dimana sebelumnya status yang bersangkutan merupakan seorang saksi atas keterlibatannya dengan Robinson Saalino dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat.
Tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 27 Desember 2023.
“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 08 Desember 2023 sampai 27 Desember 2023 di Rutan kelas IlA Yogyakarta,” kata Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, Shinta Ayu Dewi, Jumat, 8 Desember 2023.
Dijelaskan Shinta, tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok yang saat ini penyebutannya menjadi Jagabaya berdasarkan Keputusan Kepala Desa Caturtunggal Nomor : 29/KPTS/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010.
Memangku jabatan tersebut, tersangka mempunyai tugas dan fungsi menyusun rencana kegiatan bagian pemerintahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan administrasi kependudukan dan pertanahan, penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang pemerintahan desa, serta menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bagian pemerintahan.
Tugas dan fungsi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Untuk jabatan tersebut, tersangka mendapatkan gaji tiap bulannya yang berasal dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp 2,3 juta per bulan, dan mendapatkan jatah tanah pelungguh seluas 2,7 hektar yang terdiri dari tanah pertanian dan tanah non pertanian.
Terkait keterlibatannya dengan Robinson Saalino, Shinta menjelaskan sekitar tahun 2018 keduanya bertemu saat Robinson menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.
Robinson Saalino telah mengajukan permohonan sewa TKD untuk lahan seluas 11.215 meter persegi, namun sampai saat ini izin dari Gubernur DIU belum turun.