Berita , D.I Yogyakarta
Lagi, Kejati DIY Tetapkan Tersangka Baru Perkara Mafia Tanah di Sleman
Robinson Saalino kemudian nekat menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.
Perbuatan Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 meter persegi yang telah mendapatkan ijin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 meter persegi.
Sehingga yang seharusnya luasan lahan 5.000 meter persegi sebagaimana ijin Gubernur DIY menjadi 16.215 meter persegi dan mengalihkan TKD Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain.
Diketahui perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan dikarenakan yang bersangkutan telah menerima pemberian uang dari Robinson Saalino.
Dirincikan pada 25 November 2022 tersangka telah meminta uang kepada Robinson Saalino sebesar Rp 25 juta dan Robinson Saalino memberikan uang tersebut berupa tranfer ke rekening BCA, pada 12 Agustus 2022 tersangka kembalo meminta uang kepada Robinson Saalino sebesar Rp 15 juta yang kemudian ditranfer ke rekening BCA.
Kemudian sekitar bulan September atau Oktober 2022, tersangka pernah menerima uang tunai sebesar Rp 100 juta dari Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso yang saat itu menjabat sebagai Lurah Caturtunggal.
Atas perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 2.952.002.940.
“Saat kami melakukan pemeriksaan perkara sebelumnya, baik Robinson Saalino maupun Agus Santoso memang ada peran dari ANS, salah satunya menerima beberapa gratifikasi yang diterima beberapa kali. Kisarannya kurang lebih Rp 100 dan Rp 40 juta, jadi sekitar Rp 140 juta," tambah Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Kejati DIY, Toni Wibisono.
Kepada tersangka kemudian disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****