Berita , D.I Yogyakarta

Lagi, Kejati DIY Tetapkan Tersangka Baru Perkara Mafia Tanah di Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kejati DIY Tetapkan Tersangka Baru Perkara Mafia Tanah di Sleman
ANS selaku perangkat desa Caturtunggal menjadi tersangka baru dalam perkara mafia tanah di Sleman. (Foto: Kejati DIY)

Robinson Saalino kemudian nekat menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.

Perbuatan Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 meter persegi yang telah mendapatkan ijin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 meter persegi.

Sehingga yang seharusnya luasan lahan 5.000 meter persegi sebagaimana ijin Gubernur DIY menjadi 16.215 meter persegi dan mengalihkan TKD Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain.

Diketahui perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan dikarenakan yang bersangkutan telah menerima pemberian uang dari Robinson Saalino.

Dirincikan pada 25 November 2022 tersangka telah meminta uang kepada Robinson Saalino sebesar Rp 25 juta dan  Robinson Saalino memberikan uang tersebut berupa tranfer ke rekening BCA, pada 12 Agustus 2022 tersangka kembalo meminta uang kepada Robinson Saalino sebesar Rp 15 juta yang kemudian ditranfer ke rekening BCA.

Kemudian sekitar bulan September atau Oktober 2022, tersangka pernah menerima uang tunai sebesar Rp 100 juta dari Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso yang saat itu menjabat sebagai Lurah Caturtunggal.

Atas perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 2.952.002.940.

“Saat kami melakukan pemeriksaan perkara sebelumnya, baik Robinson Saalino maupun Agus Santoso memang ada peran dari ANS, salah satunya menerima beberapa gratifikasi yang diterima beberapa kali. Kisarannya kurang lebih Rp 100 dan Rp 40 juta, jadi sekitar Rp 140 juta," tambah Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Kejati DIY, Toni Wibisono.

Kepada tersangka kemudian disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025