Berita , D.I Yogyakarta

Lagi, Kejati DIY Tetapkan Tersangka Baru Perkara Mafia Tanah di Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kejati DIY Tetapkan Tersangka Baru Perkara Mafia Tanah di Sleman
ANS selaku perangkat desa Caturtunggal menjadi tersangka baru dalam perkara mafia tanah di Sleman. (Foto: Kejati DIY)

Robinson Saalino kemudian nekat menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.

Perbuatan Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 meter persegi yang telah mendapatkan ijin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 meter persegi.

Sehingga yang seharusnya luasan lahan 5.000 meter persegi sebagaimana ijin Gubernur DIY menjadi 16.215 meter persegi dan mengalihkan TKD Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain.

Diketahui perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan dikarenakan yang bersangkutan telah menerima pemberian uang dari Robinson Saalino.

Dirincikan pada 25 November 2022 tersangka telah meminta uang kepada Robinson Saalino sebesar Rp 25 juta dan  Robinson Saalino memberikan uang tersebut berupa tranfer ke rekening BCA, pada 12 Agustus 2022 tersangka kembalo meminta uang kepada Robinson Saalino sebesar Rp 15 juta yang kemudian ditranfer ke rekening BCA.

Kemudian sekitar bulan September atau Oktober 2022, tersangka pernah menerima uang tunai sebesar Rp 100 juta dari Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso yang saat itu menjabat sebagai Lurah Caturtunggal.

Atas perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 2.952.002.940.

“Saat kami melakukan pemeriksaan perkara sebelumnya, baik Robinson Saalino maupun Agus Santoso memang ada peran dari ANS, salah satunya menerima beberapa gratifikasi yang diterima beberapa kali. Kisarannya kurang lebih Rp 100 dan Rp 40 juta, jadi sekitar Rp 140 juta," tambah Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Kejati DIY, Toni Wibisono.

Kepada tersangka kemudian disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Penemuan Mayat Wanita di Tambak Ikan Wonokerto Pekalongan

Heboh Penemuan Mayat Wanita di Tambak Ikan Wonokerto Pekalongan

Minggu, 03 Agustus 2025
Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Minggu, 03 Agustus 2025
Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025