Berita , Nasional , Headline

Keluar Kota Tanpa Perlu Tes PCR, Luhut: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Keluar Kota Tanpa Perlu Tes PCR, Luhut: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru
Keluar Kota Tanpa Perlu Tes PCR, Luhut: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru
HARIANE—Kebijakan baru terkait keluar kota tanpa perlu tes PCR, diumumkan oleh Luhut Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) pada 7 Maret 2022 di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Keluar kota tanpa perlu tes PCR berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat.
Kebijakan keluar kota tanpa perlu tes PCR diberlakukan dengan syarat telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Kebijakan keluar kota dengan kendaraan umum tanpa melakukan tes PCR, ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA : "2 Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat Secara Online"
Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga menetapkan kebijakan-kebijakan lain.
"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga, dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ucap Luhut.
Kebijakan kegiatan kompetisi olahraga tersebut memiliki syarat lain, diantaranya: bagi wilayah PPKM level 4 kapasitas 25%, level 3 kapasitas 50%, level 2 kapasitas 75%, dan level 1 kapasitas 100%.
Selain itu, Luhut juga melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.
Uji coba tanpa karantina bagi PPLN memiliki berbagai syarat seperti berikut:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
3. PPLN melakukan entry physical test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025