Berita , Nasional , Headline
Keluar Kota Tanpa Perlu Tes PCR, Luhut: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru
Riza Marzuki
Keluar Kota Tanpa Perlu Tes PCR, Luhut: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru
4. Setelah dinyatakan negatif, dapat bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
5. PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing.
6. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19, sesuai ketentuan.
BACA JUGA : Drama Korea Maret 2022, Ini 4 Daftarnya yang Sedang Ramai Dibicarakan: Ada Song KangSelain itu, Event Internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba, menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. “Penerapan visa on arrival untuk 23 negara: ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki Dan United Arab Emirates. Menetapkan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat,”tambahnya. Jika uji coba ini berhasil, nantinya pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN, pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat. Itulah berita terkait keluar kota tanpa perlu tes PCR, yang disampaikan oleh Luhut dalam siaran langsung. Selain adanya kebijakan keluar kota tanpa perlu tes PCR, pemerintah juga tetapkan kebijakan-kebijakan lain terkait penanganan Covid-19 di Indonesia. **** (Kontributor: Rr. Dyah Ayu Prabaningrum)