Berita , D.I Yogyakarta

Kembalikan Fungsi Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Rombak Pergub

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pemanfaatan tanah kalurahan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan telah ditetapkan.

Salah satu kebijakan baru yang menonjol adalah tanah kalurahan dapat digarap atau disewa pengguna lain yaitu masyarakat miskin dan pengangguran setempat, termasuk menggarap tanah kalurahan untuk lahan pertanian.

Sebaliknya, tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan. Kecuali bagi instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Terkait hal itu, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan bahwa pemerintah perlu mensosialisasikan kebijakan tersebut hingga level kalurahan.

Hal itu agar tidak terjadi mispersepsi seperti adanya pemberitaan online, masyarakat miskin bisa menyewa tanah kalurahan sebagai hunian ditanggung Dana Keistimewaan (Danais).

“Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya masyarakat tidak terjadi pengangguran. Intinya kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," jelas Beny, Selasa, 28 Mei 2024.

Beny mengungkapkan ada banyak kasus pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan hingga pergeseran menjadi non pertanian.

Persoalan tersebut berimbas pada semakin termarjinalkan kaum miskin dari akses terhadap tanah desa, yang sangat mungkin menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan di DIY.

Dalam persoalan itu lahirlah peraturan baru untuk merombak dan menata ulang agar mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula, yakni diperuntukan mayoritas pertanian.

Ditetapkan dan berlakunya Pergub baru maka peraturan sebelumnya Pergub No. 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa dicabut.

“Faktanya persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga masyarakat miskinlah yang perlu.didorong paling depan dengan adanya Pergub baru. Masyarakat miskin bisa mengakses ekonomi dan sosial bisa dilakukan melalui pemanfaatan tanah kalurahan,” terangnya.

Selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, Pergub baru ini juga mengatur secara lebih detail dan lebih lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan yang lebih berpihak pada rakyat kecil. Diharapkan dengan dasar hukum baru ini tanah kalurahan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Rabu, 14 Mei 2025
Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Rabu, 14 Mei 2025
Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Rabu, 14 Mei 2025
Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rabu, 14 Mei 2025
Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Rabu, 14 Mei 2025
Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Rabu, 14 Mei 2025
Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Rabu, 14 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Rabu, 14 Mei 2025