Berita , Nasional

Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pengeras Suara di Masjid, Ini yang Diatur

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pengeras Suara di Masjid, Ini yang Diatur
Kemenag jelaskan tak ada larangan pengeras suara di masjid, tetapi diatur volumenya. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

HARIANE - Kementerian Agama menegaskan bahwa tak ada larangan pengeras suara di masjid termasuk selama bulan puasa, seperti yang banyak disampaikan ke publik. 

Aturan penggunaan pengeras suara di masjid dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Agama no. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam aturan yang terbit pada 18 Februari 2022 tersebut antara lain diatur mengenai ketentuan volume suara dan juga penggunaan speaker dalam, dan speaker luar. 

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa dalam SE tersebut tidak ada satu poin pun soal larangan toa di masjid untuk berbagai kegiatan keagamaan. 

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag. 

Anna menyayangkan masih ada pihak-pihak yang salah paham kemudian menyampaikan pemahaman yang salah tersebut kepada publik. 

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.

Anna menjelaskan bahwa aturan penggunaan pengeras suara di masjid dikeluarkan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat dengan beragam latar belakang budaya dan keyakinan. 

Selain mengatur soal volume pengeras suara dan penggunaan speaker dalam dan luar, diatur juga soal kualitas suara yang dihasilkan agar tidak sumbang dan pelafalan ayat-ayat Al-Quran, doa, dan shalawat yang baik dan benar. 

Larangan Pengeras Suara di Masjid Diatur di Luar Negeri

Tak hanya Indonesia, Kemenag menjelaskan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala juga ada di luar negeri seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah. 

Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah tidak boleh lebih dari sepertiga volume penuh pengeras suara. Sementara di Mesir, aturan pengeras suara agar tidak terlalu kencang juga sudah ada sejak 2018. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB