HARIANE – Beberapa hari belakangan ini viral larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Aturan larangan menikah di Sabtu – Minggu itu pun memicu polemik di tengah masyarakat. Tak sedikit yang salah paham dan memprotes aturan pernikahan 2025 tersebut.
Terkait hal tersebut, Jubir Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada larangan menikah di hari libur di luar KUA.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelasnya.
Begini Penjelasan Kemenag Soal Viral Berita Larangan Menikah di Hari Libur
Anna Hasbie melanjutkan kalau dalam PMA terbaru, pernikahan yang dilakukan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja.
Ini artinya, pernikahan yang dilaksanakan diluar KUA tetap bisa dilaksanakan sekalipun digelar pada hari libur.
Selain itu layanan pencatatan pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang sehingga pasangan tetap bisa melaksanakan pernikahan di lokasi yang diinginkan selama memenuhi syarat yang berlaku.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Ia kemudian melanjutkan kalau PMA Nomor 22 Tahun 2024 tersebut baru mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan kedepan kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Anna Hasbie menambahkan kalau Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.