Berita , Jabar
Kemenhub : Bus SMK Depok Tidak Memiliki Izin Angkutan dan Status Lulus Uji Berkala
HARIANE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut angkat suara terkait kasus bus SMK Depok terguling di Ciater Subang.
Direktur jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan kalau bus trans Putera Fajar tersebut tidak memiliki izin angkutan.
Bahkan bus dengan nopol AD 7524 OG itu tercatat tidak melakukan uji berkala (BLU-e) yang berlaku hingga 6 Desember 2024.
Ini artinya, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali, seperti dalam ketentuan yang berlaku.
“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” kata Hendro.
Kasus Bus SMK Depok Terguling di Ciater Subang Jadi Perhatian Kemenhub
Dilansir dari Polda Metro Jaya, Kemenhub mengimbau agar seluruh PO bus melakukan uji kendaraan secara rutin.
“Kami meminta agar setiap PO bus secara ruin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik,” ujar Hendro Sugiatno.
Hendro menambahkan kalau pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas jika ada PO bus tak berizin yang nekat mengoperasikan kendaraannya.
“Untuk PO bus yang tak berizin tetap mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti proses hukumnya,” pungkas Hendro.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Ciater, Subang pada 11 Mei 2024 malam.
Kecelakaan bus di Ciater Subang tersebut menewaskan sebelas orang dan puluhan lainnya luka-luka.