Berita , D.I Yogyakarta

Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Tersangka, Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,3 Miliar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala Dispertaru DIY ditetapkan tersangka
Kejati DIY terima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka Kepala Dispertaru DIY atas penyelewengan TKD. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa, 17 Juli 2023 lalu menetapkan Kepala Dispertaru DIY sebagai tersangka atas perkara mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno diperiksa sebagai saksi atas kaitannya dengan pemanfaatan TKD Caturtunggal yang dilakukan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Krido Suprayitno juga diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640 dari Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Tanah yang diduga gratifikasi tersebut diberikan sekitar 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga Rp. 4.520.000.000, serta uang yang diserahkan Robinson Saalino secara bertahap hingga mencapai Rp 211.603.640,20.

Kasi Penerangan Umum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan bahwa pada Selasa, 1 Agustus 2023 penyidik dari Kejati DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi dari Krido Suprayitno dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan TKD Caturtunggal Sleman.

“Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka dan penasehat hukumnya sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Herwatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya pada Selasa, 17 Juli 2023 tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 300 juta dan telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Sehingga total uang gratifikasi yang dikembalikan tersangka Krido Suprayitno ke penyidik Kejati DIY sejumlah Rp 1,6 miliar.

Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Kemudian berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5000 m2 menjadi 16.215 m2.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Kamis, 24 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Kamis, 24 Juli 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Kamis, 24 Juli 2025
Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025
PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

Rabu, 23 Juli 2025
Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025