Berita , D.I Yogyakarta
Kepolisian Buru Pelaku Peredaran Sabu Lewat Tisu Basah, Pelaku Orang Malaysia

Diketahui, MNF tinggal di Wonosobo karena istrinya berasal dari daerah tersebut.
“AP tidak kenal dengan MNF, begitu pula sebaliknya. MNF hanya tahu bahwa itu si Agung (AP). Hanya tahu, tapi tidak saling kenal,” ungkap Roedy.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Yogyakarta mencurigai AP (27), yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur–YIA.
Pada pukul 11.40 WIB, koper milik AP melewati pemeriksaan x-ray dan mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung dan menemukan tisu basah berwarna oranye sebanyak 10 pax, masing-masing berisi 100 lembar.
Setelah diuji menggunakan Narcotest, tisu basah tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 9.540,8 gram.
AP langsung diinterogasi oleh petugas Bea Cukai. Pada saat bersamaan, masuk panggilan dari aplikasi pesan di ponsel AP dari inisial P yang memberi tahu bahwa AP sudah dijemput oleh seseorang (MNF) di area kedatangan Bandara YIA.
Pukul 12.00 WIB, petugas Bea Cukai menghubungi Ditresnarkoba Polda DIY. Selanjutnya, personel Ditresnarkoba menuju lokasi.
Pada pukul 12.45 WIB, petugas Bea Cukai mengarahkan AP untuk menemui MNF di area kedatangan. Petugas Bea Cukai, dibantu TNI dan kepolisian, langsung mengamankan keduanya beserta koper, lalu membawa mereka ke pos Bea Cukai di Bandara YIA.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Mako Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.****