Berita , D.I Yogyakarta

‎Tak Mau Disebut Korupsi, Begini Penjelasan Lurah Srimulyo Piyungan usai Ditetapkan Tersangka Kasus TKD

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
‎Tak Mau Disebut Korupsi, Begini Penjelasan Lurah Srimulyo Piyungan usai Ditetapkan Tersangka Kasus TKD
‎Tak Mau Disebut Korupsi, Begini Penjelasan Lurah Srimulyo Piyungan usai Ditetapkan Tersangka Kasus TKD. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Wajiran membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Ia justru mengklaim berupaya menyesuaikan kebijakan baru dari Gubernur DIY. 

Sebagaimana diketahui, Wajiran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan TKD sebagai resto dan hotel di kawasan Bukit Bintang tanpa izin dari gubernur.

Wajiran menjelaskan, usaha hotel dan resto Bukit Indah sudah berdiri sejak tahun 1990an.

Namun baru mengantongi izin lengkap dari Pemkab Bantul pada tahun 2002.

Sementara, saat ia menjabat sebagai lurah pada 2013, Wajiran mengubah perjanjian sewa TKD agar sesuai dengan regulasi baru, yakni kewajiban izin dari Gubernur DIY sejak 2011.

"Saya ini malah menyesuaikan aturan gubernur, bukan melanggar. Perjanjian saya buat baru, dengan masa sewa maksimal 20 tahun dan harga disesuaikan. Izin gubernur pun diurus," katanya, Jumat (11/7/2025).

Hanya saja proses pengurusan izin itu tersendat dan mandek di dinas provinsi.

Sedangkan, dari dinas tersebut tidak melakukan langkah resmi untuk menutup usaha yang telah berdiri, sementara dia tidak memiliki wewenang untuk itu.

"Kalau saya nutup, saya bisa salah. Itu kan izinnya dari bupati, bukan dari kelurahan. Saya enggak punya pasukan. Linmas saja enggak digaji, mau disuruh bongkar bangunan, ya enggak mau," ujarnya.

Oleh karena itu, Wajiran menolak tuduhan korupsi. Ia juga mengklaim hasil sewa dari aktivitas usaha di atas lahan TKD itu masuk sebagai pendapatan desa.

"Semua uang masuk ke kas desa. Tidak ada yang ke kantong pribadi," jelasnya. 

Sementara itu, proses hukum terhadap Wajiran masih berjalan. Ia berharap kasus ini bisa dibuka secara terang di pengadilan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Surup FSY 2025 Suguhkan Sastra Performatif dalam Suasana Kontemplatif

Sastra Surup FSY 2025 Suguhkan Sastra Performatif dalam Suasana Kontemplatif

Jumat, 01 Agustus 2025
HUT ke-70 SMPN 1 Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih Ingatkan Gen Alpha Hindari ...

HUT ke-70 SMPN 1 Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih Ingatkan Gen Alpha Hindari ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 1 - 7 Agustus 2025, Cek Harga Tiketnya!

Jadwal KRL Bogor Jakarta 1 - 7 Agustus 2025, Cek Harga Tiketnya!

Jumat, 01 Agustus 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 1 Agustus 2025 Mulai Merangkak Naik

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 1 Agustus 2025 Mulai Merangkak Naik

Jumat, 01 Agustus 2025