Berita
Kerugian Korban Investasi Bodong Net89 Capai Rp 28 Milliar, Atta Halilintar Hingga Kevin Aprilio Diduga Terlibat
Deslina Intan
Laporan korban investasi bodong Net89 akhirnya di terima oleh Bareskrim Polri. (Foto: Tangkapan Layar PMJ News)
HARIANE - Sebanyak 230 anggota korban investasi bodong Net89 mengalami kerugian dengan total hingga Rp 28 miliar.
Dalam kasus ini, korban investasi bodong Net89 telah mengajukan laporan kepada pihak kepolisian.
Para korban investasi bodong Net89 melaporkan beberapa orang termasuk founder dan sejumlah artis.
Korban Investasi Bodong Net89 Ajukan Laporan, Nama Sejumlah Artis Ikut Terseret
BACA JUGA : Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan, Kerugian Capai Ratusan MiliarMenurut PMJ News, PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) Net89 diduga telah melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung). Para korban yang telah mengajukan laporan kepada beberapa pihak terkait investasi Net89 kini telah diterima oleh pihak penyidik di Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban Zainul Arifin menyampaikan bahwa total kerugian yang dialami oleh 230 anggota capai Rp 28 milliar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 26 Oktober 2022. Beberapa nama yang dilaporkan oleh para korban seperti Founder Net89 Reza Paten serta beberapa publik figur seperti Atta Halilintar, Taqi Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh dan Adri Prakasa (Nidji). Dilansir dari Polda Metro Jaya, Zainul selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik aplikasi Net89 dengan pelanggarab Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasar Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP. Laporan yang diajukan korban akhirnya telah diterima penyidik dengan No Laporan Polisi LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait kasus investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89 dengan 230 orang yang menjadi korban dengan kerugian puluhan milliar rupiah. Sementara itu kelima artis yang ikut tersandung kasus ini di laporkan sesuai Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).