Berita , Pilihan Editor
Kerugian Korban Robot Trading Hampir Rp 2 Triliun dari 15 Platform, Salah Satunya Binomo
Admin
Kerugian Korban Robot Trading Hampir Rp 2 Triliun dari 15 Platform, Salah Satunya Binomo
HARIANE - Kerugian korban robot trading hampir Rp 2 Triliun atau tepatnya diangka Rp 1.963.967.880.292.
Terkait jumlah Kerugian korban Robot Trading Hampir Rp 2 Triliun itu disampaikan Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Edwin Partogi dalam jumpa pers di Gedung LPSK Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.
Menurut Edwin, di tahun 2022 ini permohonan ganti rugi atau restitusi meningkat pesat. Di beberapa tahun sebelumnya, jumlah permohonan berada di kisaran angka 2.000 permohonan dan cukup stabil.
"Di tahun 2002 ini ada 7000 lebih permohonan yang masuk ke LPSK. Dari 7.000 lebih tadi, salah satunya dipengaruhi oleh tingginya permohonan untuk penghitungan kerugian atau restitusi yang terjadi pada perkara investasi ilegal atau robot trading," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, sejak Maret hingga Desember 2002, pihaknya menerima 4550 pengajuan permohonan dan persekusi dari para korban dari 15 Platform Robot trading dan investasi ilegal.
Maraknya kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi dan robot trading ini, katanya, merupakan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh pelaku lintas negara menggunakan teknologi dan jaringan sebagai cara untuk membujuk dan tipu daya menggunakan sosial media.
Caranya, dengan mengglorifikasi orang-orang tertentu sebagai bukti kesuksesan platform tersebut. Untuk itu menekankan perlunya pengembalian kerugian korban yang berasal dari aset-aset kejahatan.
Berdasar undang-undang 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.
Adapun dalam kasus ini, LPSK memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dalam ganti rugi kepada para korban dengan restitusi yang dilakukan tidak dipungut biaya.
Kerugian Korban Robot Trading Hampir Rp 2 Triliun dari 4.063 Permohonan
Menurut Edwin, dalam kasus investasi ilegal robot trading yang meliputi 15 platform, sebanyak 4.063 permohonan telah dilakukan penghitungan oleh lpsk dengan total rupiah sebesar Rp 1.963.967.880.292 Sementara sisanya, yakni sebanyak 408 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian seperti permohonan dalam perkara Evotrade.
Tags