Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?
Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?
HARIANE - Ada hal unik saat pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu. Dimana Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X resmi dilantik kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 10 Oktober 2022.
DIY mempunyai teknis yang berbeda dalam menentukan orang nomor satu di provinsi tersebut, dimana pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu. Hal ini tentunya berbeda dengan gubernur yang ada di daerah-daerah lainnya.
Lantas, kenapa bisa diadakan pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu terlebih dahulu? Nah, untuk lebih jelasnya mengenai hal ini, simak ulasannya di bawah ini.

Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang membuat pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu. (Foto: peraturan.bpk.go.id)
Pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu bisa terjadi lantaran wilayah tersebut merupakan daerah khusus. Hal inilah yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA : Pelantikan Gubernur DIY Periode 2022-2027, Dihadiri Sejumlah Tokoh hingga Pelantikan Ketua LKPP Baru
Dilansir dari UU No. 13 Tahun 2012 tersebut, menjelaskan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sudah mempunyai wilayah, pemerintah dan penduduknya sendiri, jauh sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Selain itu, Kasultanan Yogyakarta juga mempunyai peranan besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tak sampai disitu, Kasultanan Yogyakarta juga merupakan warisan budaya bangsa yang sampai saat ini masih bertahan.
Bisa dibilang, kekhususan (keistimewaan) DIY sebagai otonomi daerah ini lantaran latar belakang sejarah yang kuat dan hak asal-usul yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia, yang mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Sebab itulah, pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu bisa saja terjadi lantaran haknya sebagai daerah khusus.
Berdasarkan Bab IV Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2012 menjelaskan bahwa DIY mempunyai kewenangan dalam urusan pemerintahannya. Dimana kewenangan ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Minggu, 06 April 2025
Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Minggu, 06 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 06 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 April 2025, Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 April 2025, Mulai Naik atau Turun ...

Minggu, 06 April 2025
Menelisik Jejak Manusia  Masa Prasejarah di Goa Broholo

Menelisik Jejak Manusia  Masa Prasejarah di Goa Broholo

Minggu, 06 April 2025
Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Minggu, 06 April 2025
Bocah 5 Tahun di Tangsel Hilang, Diduga Hanyut di Kali Pondok Aren

Bocah 5 Tahun di Tangsel Hilang, Diduga Hanyut di Kali Pondok Aren

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Lebaran 2025, Flag Off One Way Nasional Diterapkan 6 April

Arus Balik Lebaran 2025, Flag Off One Way Nasional Diterapkan 6 April

Minggu, 06 April 2025
Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Sabtu, 05 April 2025
Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Sabtu, 05 April 2025