Berita , D.I Yogyakarta
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perundingan Indonesia-Uni Eropa CEPA, Disebut Banyak Ruginya
HARIANE - Perundingan Indonesia-Uni Eropa CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang dilakukan di Jogja mendapat aksi penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Yogyakarta.
Diketahui perundingan kerjasama Indonesia dengan Uni Eropa ini sudah memasuki putaran ke-15 dan berlangsung di Yogyakarta pada 10-14 Juli 2023.
Terkait hal tersebut, secara tegas Koalisi Masyarakat Sipil tolak Indonesia-Uni Eropa CEPA dan mendesak agar kedua belah pihak yang terlibat untuk menghentikan perundingan.
Perundingan Indonesia-Uni Eropa CEPA DIsebut Ancam Perlindungan HAM
Ketua Kesatuan Perjuangan Rakyat Yogyakarta, Restu Baskara menyebut alasan perundingan tersebut harus dihentikan karena bentuknya yang mengancam perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat Indonesia.
“Perjanjian yang diusulkan dapat menyebabkan perubahan peraturan dalam negeri untuk semata-mata melindungi investor yang mengakibatkan pembangunan sosial-ekonomi yang tidak merata di dalam dan antar negara, dan karenanya bukan merupakan jalan atau langkah menuju pembangunan berkelanjutan,” kata Restu, Senin, 10 Juli 2023.
Peneliti Senior Indonesia for Global Justice (IGJ), Lutfiyah Hanim memaparkan beberapa alasan utama mengapa CEPA Indonesia-UE itu harus dihentikan.
Poin pertama adalah tidak ada jaminan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) akan dilindungi.
Menurutnya, kerjasama Indonesia dengan Uni Eropa tersebut rentan mengabaikan hak demokrasi, serta memprioritaskan hak perusahaan di atas hak rakyat.
Selain itu, dalam bab perdagangan digital perusahaan teknologi besar dimungkinkan untuk memonopoli data dan mensyaratkan penghapusan semua hambatan pergerakan data lintas batas negara melalui ketentuan aliran bebas data lintas batas dan minimnya transparansi kode sumber bagi pengguna aplikasi digital.
Terkait bagian ini, menurut Lutfiyah perlindungan monopoli data dalam CEPA Indonesia-UE kepada aktor-aktor teknologi besar UE hanya akan mengakibatkan penjajahan data di Indonesia.
Kerugian lainnya adalah, CEPA Indonesia-UE akan mencakup ketentuan TRIPS (Aspek-Aspek Dagang yang Terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual) Plus seperti larangan impor paralel, perpanjangan masa perlindungan paten, serta eksklusivitas data dan pasar bahkan untuk penggunaan baru bagi obat-obatan lama atau obat yang sama untuk anak.