Berita , Headline
Kominfo Blokir Judi Online Berkedok Game, Berikut 15 Daftar Aplikasinya
Happy Sefbrina Anugrah
Kominfo Blokir Judi Online Berkedok Game, Berikut 15 Daftar Aplikasinya
Dengan hasil keputusan diatas, Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Menteri Johnny.
Kini, secara resmi Kominfo blokir judi online berkedok game pada 15 PSE tersebut sehingga tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. ****