Berita , D.I Yogyakarta
Komunitas Madura Temui Gubernur DIY Usai Beredar Surat Tantangan Carok, Ini Saran Sri Sultan Untuk Pemilik Warung Madura
![profile picture Wahyu Turi](https://hariane.com/file/profile-picture/turii.jpg)
HARIANE – Beberapa hari terakhir beredar surat tantangan 'carok' yang mengatasnamakan komunitas Madura di Yogyakarta dan ditujukan kepada ras tertentu.
Surat tersebut muncul sebagai buntut dari insiden seseorang yang tidak membayar saat berbelanja di warung Madura di Babarsari, Kabupaten Sleman, beberapa waktu lalu.
Selain itu, beredar pula percakapan daring yang menyoroti aksi sejumlah oknum yang melakukan tindakan mengarah ke kriminal di sejumlah warung Madura.
Atas kegaduhan tersebut, Komunitas Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan.
Sri Sultan menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa poin penting untuk mengantisipasi terjadinya konflik serupa.
Di antaranya, para pemilik warung Madura diwajibkan menempelkan tulisan "Bayar Tunai" di tempat mereka berjualan.
Hal ini penting agar tidak ada pembeli yang menolak membayar saat mengambil barang di warung dengan alasan apa pun.
"Kewajiban pembeli adalah membayar apa yang dibelinya di warung. Perkara mau dibantu gratis, itu urusan individu. Tetapi secara hukum, pembayaran tunai memiliki posisi yang jelas," kata Sri Sultan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan bila terjadi pemaksaan atau kasus tidak membayar. Hal ini untuk mencegah peristiwa serupa terulang dan menimbulkan kegaduhan.
"Itu saja keputusan yang bisa dilakukan segera untuk meredakan kesalahpahaman ini. Jadi, proses surat-menyurat dan sebagainya sudah selesai," ujarnya.
Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan keamanan dan memastikan masyarakat merasa nyaman. Ia menegaskan bahwa konflik yang terjadi bukanlah permasalahan etnis, melainkan lebih bersifat individu dan terkait tindak pidana.