HARIANE - Menjadi sasaran pengeroyokan mahasiswa UHO di Kendari, korban justru ditetapkan menjadi tersangka oleh jajaran Polresta Kendari.
Korban penganiayaan di Kendari itu bernama Laode Muhammad Ali (23) dikeroyok oleh empat juniornya sendiri berinisial berinisial H (21), MA (20), LMS (23) dan SE (21) yang merupakan mahasiswa UHO (Universitas Halu Oleo).
Usut punya usut, motif pengeroyokan mahasiswa di UHO itu rupanya karena korban melakukan tindakan kekerasan terhadap teman pelaku yang berinisial WJ (20) sehingga tidak terima.
Kronologi Penetapan Korban Penganiayaan di Kendari Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan seorang mahasiswa berinisial WJ melaporkan hal yang menimpanya ke Polresta Kendari usai ditangkapnya empat orang pelaku penganiaya Muhammad Ali.
Dari laporan WJ, Muhammad Ali telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya sehingga polisi pun juga menetapkan Muhammad Ali sebagai tersangka tindakan penganiayaan di Kendari.
"Kami menangkap tersangka di kediamannya Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," ujar Fitrayadi saat dihubungi Hariane, Rabu, 27 September 2023.
Fitrayadi menerangkan penganiayaan itu terjadi di depan kos milik WJ yang terletak di Jalan Kharisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis, 4 Mei 2023 malam.
Korban dan tersangka sempat terjadi bertengkar sehingga tersangka tersulut emosi dan memukul tepat mengenai lengan kanan korban.
"Korban saat itu tidak berani melakukan perlawanan dan tersangka meninggalkan korban," ucapnya.
Keesokan harinya, tersangka kembali ke kamar indekos milik korban dan memaksa untuk masuk ke dalam kamar yang saat itu korban menolak.
"Pengakuan tersangka, saat itu hendak membicarakan masalah sebelumnya secara baik - baik, namun tersangka langsung menampar korban," ungkapnya.