Pengeroyokan mahasiswa UHO di Kendari, korban dijadikan tersangka. (Ilustrasi: Pexels/Kindel Media)
Korban lantas menceritakan penganiayaan yang menimpanya pada keempat teman lelakinya itu sehingga memicu pengeroyokan terhadap tersangka.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku pengeroyokan mahasiswa di UHO telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dengan dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan tersangka Laode Muhammad Ali juga telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dengan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com