Berita , Jabodetabek , Artikel , Headline

Korupsi Dana Desa Karangharja Kebayoran Tahun 2018 Berhasil Diungkap Polres Metro Bekasi, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Korupsi Dana Desa Karangharja Kebayoran Tahun 2018 Berhasil Diungkap Polres Metro Bekasi, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Korupsi dana desa Karangharja Kebayoran berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi. (Foto: Instagram/Polrestro Bekasi)
HARIANE – Korupsi dana desa Karangharja di Kecamatan Kebayoran yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian telah menjawab teka-teki mengenai kasus tersebut.
Kasus korupsi dana desa Karangharja kecamatan Kebayoran tersebut diungkap oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 7 April 2022, yang diunggah melalui akun media sosial Instagram resminya.

Berikut penjelasan lengkap mengenai kasus korupsi dana desa Karangharja tahun 2018 berdasarkan keterangan pada konferensi pers tersebut.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala Unit VI Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi diketahui bahwa kasus korupsi dana desa Karangharja tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 348 juta.
BACA JUGA : Masjid di Sragen Dirobohkan Masyarakat Karena Janji Palsu, Kemenag Jateng Beri Dana Bantuan Rp 100 Juta
Dari hasil penyelidikan polisi, kemudian didapatkan seorang tersangka atau yang telah menyalahgunakan keuangan dana desa tersebut yaitu seorang pria dengan inisial DT usia 50 tahun. DT merupakan seorang ASN di Kabupaten Bekasi.
Dari penyelidikan polisi diketahui bahwa modus DT dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menyalahgunakan wewenangnya yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa.
Pada saat itu, DT menggunakan uang tersebut yang bernilai Rp 348 juta untuk kepentingan pribadi. Kemudian, akibat dari perbuatan tersangka ini membuat beberapa proyek pembangunan jalan di desa menjadi terbengkalai.
Berdasarkan pada keterangan dalam konferensi pers tersebut, DT akan dikenakan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 20 th 2001 tentang perubaan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tersangka DT tersebut terancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengertian dan Maksud Dana Desa

Sebagai informasi, dikutip dari laman situs djpb.kemenkeu.go.id, dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten atau kota.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB