KPK jemput paksa SYL, tersangka kasus korupsi di Kementerian pertanian. (Instagram/syasinlimpo)
Keputusan tersebut diambil lantaran SYL harus bertolak ke Makassar untuk menjenguk sang ibu yang jatuh sakit.
“Namun sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya,” tutur Ervin Lubis, tim Kuasa Hukum SYL.
Demikian informasi mengenai KPK jemput paksa SYL, usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipidkor di Kementan. ****