Berita , D.I Yogyakarta
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

HARIANE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap seorang pemuda pelaku tindak pidana siber berupa love scamming atau penipuan berkedok cinta.
Pelaku diketahui berinisial MSP alias Christian Kwon (29) yang beralamatkan Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hardicaksono, mengungkapkan bahwa korban dari love scamming tersebut ialah seorang mahasiswi Jogja.
Ia menjelaskan, awalnya korban tertarik dengan pelaku saat menggunakan datting app ‘Bumble’ di mana MSP mengaku sebagai dokter dan sempat bekerja di RS Siloam.
Komunikasi antara keduanya berlanjut melalui WhatsApp dan panggilan video sejak November 2023 sampai Oktober 2024.
Selama periode tersebut, korban tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku. Namun, pelaku sering memainkan emosi korban dan mengaku sedang dalam tekanan.
Pelaku sendiri sering mengancam ingin bunuh diri lantaran berharap agar korban membantu pelunasan apartemen dan berjanji mengembalikan uang korban setelah propertinya terjual.
“Untungnya korban tidak terjerat video call sex atau video call yang memperlihatkan daerah sensitif kewanitaan. Namun tersangka tidak kalah akal, terus bujuk rayu, memainkan emosi korban bahwa pelaku mengancam bunuh diri, minta belas kasihan,” jelasnya.
“Karena korban sebelumnya sudah memiliki emosi yang kuat atau tertarik dengan pelaku, akhirnya mau untuk terus membantu pelaku,” sambungnya.
Selama periode waktu tersebut dan dalam upaya membantu pelaku, korban sampai meminjam uang saudaranya hingga menggadaikan barang-barang pribadi seperti laptop dan motor. Adapun total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp250 juta.
Setelah korban melapor, Ditreskrimum Polda DIY akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, jumlah korban sementara sebanyak empat orang, yakni KN (Yogyakarta), VW (Malang), NA (Magetan), dan NNH (Sleman) yang merupakan pelapor kasus tersebut.