HARIANE - KPK mengungkap alasan SYL dijemput paksa pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
Lembaga anti rasuah itu menjemput paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini telah menyandang gelar tersangka.
Dalam video yang beredar, SYL terlihat mengenakan kemeja putih, jaket hitam, topi dan masker saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.17 WIB.
Kedatangan SYL sempat memicu kericuhan saat sejumlah awak media berusaha untuk mewawancarainya.
Namun, terlihat bahwa dirinya memilih untuk bungkam, tanpa memberikan pernyataan sedikit pun.
Alasan SYL Dijemput Paksa oleh KPK
Seperti dirilis Polda Metro Jaya melalui laman resminya, SYL yang telah secara resmi ditetapan sebagai tersangka tipidkor di Kementerian Pertanian telah dijemput paksa oleh KPK.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal tersebut dilakukan dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ungkapnya, Kamis 12 Oktober 2023.
Lebih lanjut, penangkapan terhadap SYL memiliki dasar hukum yang kuat.
"Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu untuk hadir di gedung KPK," jelasnya.
Selain itu, meskipun SYL telah kembali ke Jakarta namun dirinya tidak kunjung mendatangi KPK.