HARIANE - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Rapat Pleno Tertutup dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, di Kantor KPU Kulon Progo, Minggu (22/9/2023). Rapat Pleno ini dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah, mengatakan, pada tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Kulon Progo telah menerima tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Tiga Pasangan Calon tersebut melakukan pendaftaran pada masa pendaftaran yang dibuka pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
"Selanjutnya dinyatakan dokumennya lengkap, sehinggga bisa masuk dalam tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2024," ujar Hidayatut Toyyibah, Minggu (22/9/2024).
Selanjutnya, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat dalam tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan pada tanggal 13 September 2024.
Hidayatut Toyyibah menambahkan, tahapan yang dilakukan KPU Kabupaten Kulon Progo selanjutnya, adalah mengumumkan status memenuhi persyaratan perbaikan adminitrasi sekaligus tanggapan masyarakat atas persyaratan dan visi misi Pasangan calon.
Namun sampai tanggal 18 September 2024, ketiga Pasangan Calon ini tidak mendapatkan Tanggapan Masyarakat.
"Berdasarkan pertimbangan hasil tahapan sebagaimana disebutkan di atas, KPU Kabupaten melakukan Rapat Pleno Tertutup dengan menetapkan ketiganya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024," terang Hidayatut Toyyibah.
Adapun Pasangan Calon atas nama MARIJA - YUSRON MARTOFA diusulkan oleh Gabungan Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 93.392 suara.
Sedangkan, Pasangan Calon atas nama NOVIDA KARTIKA HADHI, - RINI INDRIANI, diusulkan oleh Gabungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera dengan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kulon Progo sebanyak 122.854 suara sah.
Sementara, Pasangan Calon AGUNG SETYAWAN - AMBAR PURWOKO diusulkan oleh Gabungan Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, PARTAI PERINDO, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Ummat dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 75.474 suara sah.****