D.I Yogyakarta

Persiapan Pilkada, KPU Kulon Progo Tetapkan Jumlah TPS

profile picture Susanto
Susanto
KPU Kulon Progo, TPS, Pilkada
Foto jumlah TPS di setiap Kapanewon di Kulon Progo (Foto:Dok KPU Kulon Progo)

HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, telah menetapkan jumlah TPS dalam Pilkada 2024. Total ada 753 yang tersebar di 12 kapanewon/kecamatan di Kulon Progo.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati, mengatakan, pemetaan TPS dilaksanakan KPU Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai tanggal 22 Mei - 5 Juni 2024.

Berdasarkan, berita acara KPU Kabupaten Kulon Progo, sebaran paling banyak ada di Kapanewon Sentolo dengan 88 TPS. Sedangkan di Kapanewon ada Temon 49 TPS, Kapanewon Wates sebanyak 71 TPS, Kapanewon Panjatan ada 66 TPS, Kapanewon Galur sejumlah 53 TPS, Kapanewon Lendah sebanyak 69 TPS, Kapanewon Pengasih sejumlah 83 TPS, Kapanewon Nanggulan sejumlah 49 TPS, Kapanewon Kokap 65 TPS, Kapanewon Girimulyo 42 TPS, Kapanewon Kalibawang sebanyak 62 TPS dan Samigaluh sebanyak 56 TPS.

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024, jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih. Surat tersebut juga mengamanatkan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU kabupaten/kota bisa memaksimalkan jumlah pemilih.

"Dalam pemetaan TPS, kami memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih untuk tiap TPS. Kami juga beberapa ketentuan wajib, yaitu tidak menggabungkan pemilih yang berbeda Kalurahan/Kelurahan dan tidak memisahkan pemilih satu keluarga di TPS yang berbeda," ujar Ria.

Pertimbangan lainnya menurut Ria adalah kondisi geografis. Pemilih harus mendapatkan kemudahan menuju TPS agar partisipasi pemilih bisa meningkat.

"Untuk TPS khusus di Rutan Kelas IIB Wates kami masih melakukankoordinasi,” kata Ria.

Menurut Ria, jumlah Pemilih di Kulon Progo sebanyak 348.412 dengan jumlah NKK 156.049. 

"Kami sudah menetapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan coklit sebanyak 1.383. Berdasarkan pada Surat  KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, jika jumlah pemilih lebih dari 400, maka KPU Kabupaten/Kota dan PPS wajib membentuk dua pantarlih di TPS itu. Nanti, jumlah TPS masih berpotensi bertambah karena ada kemungkinan TPS lokasi khusus," pungkas Ria.(sus).

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB