D.I Yogyakarta

Persiapan Pilkada, KPU Kulon Progo Tetapkan Jumlah TPS

profile picture Susanto
Susanto
KPU Kulon Progo, TPS, Pilkada
Foto jumlah TPS di setiap Kapanewon di Kulon Progo (Foto:Dok KPU Kulon Progo)

HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, telah menetapkan jumlah TPS dalam Pilkada 2024. Total ada 753 yang tersebar di 12 kapanewon/kecamatan di Kulon Progo.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati, mengatakan, pemetaan TPS dilaksanakan KPU Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai tanggal 22 Mei - 5 Juni 2024.

Berdasarkan, berita acara KPU Kabupaten Kulon Progo, sebaran paling banyak ada di Kapanewon Sentolo dengan 88 TPS. Sedangkan di Kapanewon ada Temon 49 TPS, Kapanewon Wates sebanyak 71 TPS, Kapanewon Panjatan ada 66 TPS, Kapanewon Galur sejumlah 53 TPS, Kapanewon Lendah sebanyak 69 TPS, Kapanewon Pengasih sejumlah 83 TPS, Kapanewon Nanggulan sejumlah 49 TPS, Kapanewon Kokap 65 TPS, Kapanewon Girimulyo 42 TPS, Kapanewon Kalibawang sebanyak 62 TPS dan Samigaluh sebanyak 56 TPS.

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024, jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih. Surat tersebut juga mengamanatkan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU kabupaten/kota bisa memaksimalkan jumlah pemilih.

"Dalam pemetaan TPS, kami memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih untuk tiap TPS. Kami juga beberapa ketentuan wajib, yaitu tidak menggabungkan pemilih yang berbeda Kalurahan/Kelurahan dan tidak memisahkan pemilih satu keluarga di TPS yang berbeda," ujar Ria.

Pertimbangan lainnya menurut Ria adalah kondisi geografis. Pemilih harus mendapatkan kemudahan menuju TPS agar partisipasi pemilih bisa meningkat.

"Untuk TPS khusus di Rutan Kelas IIB Wates kami masih melakukankoordinasi,” kata Ria.

Menurut Ria, jumlah Pemilih di Kulon Progo sebanyak 348.412 dengan jumlah NKK 156.049. 

"Kami sudah menetapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan coklit sebanyak 1.383. Berdasarkan pada Surat  KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, jika jumlah pemilih lebih dari 400, maka KPU Kabupaten/Kota dan PPS wajib membentuk dua pantarlih di TPS itu. Nanti, jumlah TPS masih berpotensi bertambah karena ada kemungkinan TPS lokasi khusus," pungkas Ria.(sus).

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Naik Rp 17 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Naik Rp 17 ...

Rabu, 02 Juli 2025
Bikin Panik! Kebakaran RS Hermina Hari ini Diduga Karena Listrik Korslet

Bikin Panik! Kebakaran RS Hermina Hari ini Diduga Karena Listrik Korslet

Rabu, 02 Juli 2025
Braakk ! Tabrakan di Jalan Semanu-Pracimantoro, 2 Mobil Ringsek

Braakk ! Tabrakan di Jalan Semanu-Pracimantoro, 2 Mobil Ringsek

Rabu, 02 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Meroket Tajam, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Meroket Tajam, Cek Sebelum ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ingat ! Dinkes Gunungkidul Imbau Warga Waspada DBD

Ingat ! Dinkes Gunungkidul Imbau Warga Waspada DBD

Rabu, 02 Juli 2025
Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025