Berita , Jabodetabek
Tragis! Lansia Bakar Rumah Tetangga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi dan Motifnya
Ima Rahma Mutia
Tragis! Lansia Bakar Rumah Tetangga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi dan Motifnya
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,” tutur Kompol Ratna Qurratul Aini, Kapolsek Penjaringan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku kesal terhadap pemilik rumah yang ia bakar karena kerap cekcok dengan sang istri.
BACA JUGA : Info Kebakaran di Semarang Hari Ini 7 Agustus 2022, Seorang Warga Kudus Jadi Korban“Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya. Istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya,” imbuh Kompol Ratna Qurratul Aini. Akibat perbuatannya tersebut, lansia yang berinisial HA tersebut terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal dua belas tahun atau maksimal seumur hidup. Demikian motif serta kronologi lansia bakar rumah tetangga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. ****