Berita , Jabodetabek

Tragis! Lansia Bakar Rumah Tetangga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi dan Motifnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Tragis! Lansia Bakar Rumah Tetangga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi dan Motifnya
Tragis! Lansia Bakar Rumah Tetangga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi dan Motifnya
HARIANE – Seorang lansia bakar rumah tetangga pada 4 Agustus 2022 di Jakarta Utara akhirnya berhasil ditangkap dan kini berstatus tersangka.
Mirisnya, saat lansia bakar rumah tetangga ternyata si pemilik rumah sedang berada di lokasi. Beruntung pemilik rumah mengetahui hal tersebut.
Lantas bagaimana kronologi dan motif lansia bakar rumah tetangga? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Kronologi dan Motif Lansia Bakar Rumah Tetangga

Telah terjadi peristiwa kebakaran disebuah rumah hunian yang berlokasi di Jalan Rawa Bebek, RT 19 RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 04.00 pagi tersebut membuat pemilik rumah panik. Pemilik yang sedang berada di dalam rumah pun segera memadamkan api.
Beruntung, api berhasil dipadamkan secepatnya dan tidak merembet ke rumah lain. Mengingat kawasan tersebut termasuk area yang padat penduduk.
BACA JUGA : Berita Kebakaran di Surabaya Hari Ini: Kronologi Dua KLM di Dermaga Kalimas Surabaya Terbakar, 14 Mobil PMK Dikerahkan
Dilansir dari PMJ News, setelah berhasil memadamkam api, pemilik rumah lantas mengecek CCTV guna mengetahui penyebab kebakaran. Dari CCTV tersebut ia mengetahui kalau pelaku pembakaran adalah tetangganya sendiri.
Dari CCTV, kronologi lansia bakar rumah tetangga berawal dari pelaku meletakkan handuk yang telah dilumuri bensin didepan jendela rumah tetangganya.
Saat berhasil menyulut api, pelaku yang berusia 60 tahun kabur. Sesaat setelah pelaku kabur, terlihat pemilik rumah keluar dan mendapati jendela depan rumahnya terbakar.
Peristiwa pembakaran rumah tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Penjaringan dan pelaku akhirnya di tangkap pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025