Artikel
Ketahui Larangan Keluar Saat Maghrib Menurut Islam, Usai Vidio Anak Hilang di Bagan Batu Riau Viral
HARIANE - Informasi mengenai larangan keluar saat maghrib menurut Islam menjadi hal yang amat penting untuk diketahui dan dipahami.
Terlebih setelah beredarnya vidio anak hilang di Bagan Batu Riau yang buat geger netizen pada berbagai media sosial.
Dalam vidio berdurasi 41 detik yang diunggah oleh akun TikTok @maycan89, dikabarkan bahwa anak yang hilang ini keluar rumah pada pukul 18.30 WIB dan baru ditemukan esok harinya pukul 12.00 WIB.
Lantas, seperti apa aturan mengenai larangan keluar saat maghrib menurut Islam?
Larangan Keluar Saat Maghrib menurut Islam
Dilansir dari laman resmi Ma'had Al-Jami'ah UIN Sultan Syarif Kasim Riau, terdapat larangan bagi umat Muslim untuk keluar saat waktu Maghrib.
Hal ini disebutkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW berikut ini.
"Janganlah kalian lepas binatang-binatang ternak kalian dan anak-anak kalian tatkala matahari tenggelam sampai berlalu kegelapan awal malam (antara waktu maghrib dan Isya')." (Hadits Riwayat Bukhari 2380 dan Muslim 2013).
Tidak hanya hadits di atas, menurut informasi yang dirilis laman YPIA, larangan keluar saat maghrib menurut Islam juga tertuang pada riwayat Bukhari.
"Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (di rumah), karena ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka biarkan mereka (jika ingin keluar). Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian" (HR. Bukhari 3280, Muslim 2012).
Dari kedua hadits di atas, tentu dapat dipahami bahwa larangan keluar saat maghrib menurut Islam memang benar adanya.
Meski demikian, ketika maghrib telah usai dan hendak keluar rumah karena adanya suatu urusan, maka diperbolehkan.