Berita , Jabar
Resmi, Larangan Membawa Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Ciamis Segera Diberlakukan
Annisa Nur Fadhilah
Resmi, Larangan Membawa Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Ciamis Segera Diberlakukan
HARIANE - Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengumumkan akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa di Ciamis, Jawa Barat.
Larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa di Ciamis akan berlaku bagi siswa SD hingga SMP. Sedangkan untuk SMA diberikan kebebasan mengingat siswa SMA rata-rata sudah memiliki Surat Izin Mengemdi (SIM).
Berita larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa di Ciamis disampaikan melalui laman resmi NTMC Polri pada Senin, 1 Agustus 2022.
Larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa di Ciamis
Dilansir dari laman NTMC Polri, yang mengungkapkan akan segera dikeluarkan surat edaran yang melarang siswa SD hingga SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. "Kita akan buat surat edarannya," ungkap Herdiat Sunarya.BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Mulai 1 Juli 2022, Ketahui Syarat dan Mekanisme PembayarannyaPeraturan ini dibuat oleh pemerintah daerah Ciamis, Jawa Barat mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi yang melibatkan anak sekolah dibawah umur. Diketahui larangan ini hanya berlaku untuk siswa SD hingga SMP karena dianggapo belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat Izin mengemudi dapat diperoleh oleh anak-anak yang telah berusia 17 tahun atau lebih sehingga anak-anak yang dibawah umur yang belum berusia 17 tahun belum memenuhi syarat untuk menjadi pengendara kendaraan bermotor. Faktor penyebab peraturan ini diberlakukan karena Herdiat seingkali melihat siswa-siswa SD dan SMP yang terhitung masih dibawah umur namun berboncengan lebih dari dua orang dan mengabaikan keselamatan dalam berkendara. "Pengalaman ketika kita sedang dalam perjalanan ke daerah-daerah masyarakat sudah abai terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Terutama saat berkendara itu tidak memakai helm," ungkap Herdiat.