Berita

Segera Daftar! Lensa Kreatif Kemenparekraf 2022 Dibuka Hingga 24 Agustus, Program Stimulus untuk Insan Film dan Fotografi

profile picture Hanna
Hanna
Segera Daftar! Lensa Kreatif Kemenparekraf 2022 Dibuka Hingga 24 Agustus, Program Stimulus untuk Insan Film dan Fotografi
Segera Daftar! Lensa Kreatif Kemenparekraf 2022 Dibuka Hingga 24 Agustus, Program Stimulus untuk Insan Film dan Fotografi
HARIANE - Program stimulus Lensa Kreatif Kemenparekraf 2022 bagi para insan film dan fotografi dikabarkan telah resmi dibuka.
Pendaftaran program Lensa Kreatif Kemenparekraf 2022 tersebut dibuka mulai 10 hingga 24 Agustus 2022.
Adapun berikut informasi selengkapnya seputar program Lensa Kreatif Kemenparekraf 2022 yang perlu anda ketahui di bawah
BACA JUGA : Kemenparekraf Tetapkan Bebas Karantina Mulai Hari ini 22 Maret 2022 dan Akan Diperluas ke Seluruh Wilayah Indonesia

Lensa Kreatif Kemenparekraf 2022

Lensa Kreatif Kemenparekraf 2022
Menparekraf saat meresmikan pembukaan pendaftaran pogram bantuan Lensa Kreatif Kemenparekraf 2022. (Foto: Kemenparekraf)
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, mengajak para insan ekonomi kreatif di bidang film dan fotografi seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam program stimulus “Lensa Kreatif 2022”.
Program tersebut hadir untuk mendorong dan mendukung pelaku ekonomi kreatif di subsektor film dan fotografi untuk memproduksi karya yang berkaitan dengan kekayaan alam, budaya, tradisi, hingga produk lokal Indonesia.
Program ini dirancang untuk menyuarakan dan mempromosikan daya tarik destinasi wisata dan produk ekonomi kreatif yang ada di Indonesia melalui karya film dan fotografi yang unik dan menarik, sehingga tidak hanya memberikan dampak pada peningkatan karya film atau fotografi yang berkualitas, tapi juga berdampak pada meningkatnya minat wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia. Dengan demikian, pemulihan ekonomi nasional dapat kita wujudkan,” ucapnya.

Kuota Penerima Bantuan Lensa Kreatif Kemenparekraf 2022

Target penerima bantuan program pada tahun ini yakni sebanyak 478 pelaku ekraf.
Terdiri dari 186 perseorangan atau kelompok masyarakat perfilman dan 292 perseorangan atau kelompok masyarakat fotografi.

Rincian Nominal Bantuan yang Diterima

Adapun rincian nominal bantuan yang diterima pelaku ekraf subsektor film adalah sebesar Rp. 50 juta per penerima bantuan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB