Berita , Jabar
Libur Panjang, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak pada 8 – 12 Mei 2024
HARIANE – Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Gunatam mengatakan kalau pihaknya bakal berlakukan aturan ganjil genap di Puncak pada 8 – 12 Mei 2024 mendatang.
Rencananya, pembatasan kendaraan tersebut akan diberlakukan sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
“Untuk libur panjang nanti tanggal 9 sampai dengan hari Minggu, Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa pertama adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai Minggu,” ujar AKP Rizky.
Dengan adanya aturan tersebut, AKP Rizky meminta supaya pengendara yang akan melintas di sekitar Jalan Raya Bogor memastikan kembali kalau plat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal.
Selain itu kendaraan yang digunakan juga harus sesuai dengan aturan. Pasalnya, polisi akan melakukan penindakan berupa teguran hingga penilangan jika kendaraan yang digunakan tidak sesuai aturan.
“Tetap selama libur nanti akan kami laksanakan. Bilamana pengendara tidak sesuai dengan spek kendaraannya atau kelengkapannya, akan tetap kami tilang,” ujarnya seperti dikutip dari PMJ.
Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Diberlakukan Selama Libur Panjang
Seperti yang diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 9 – 10 Mei 2024 adalah hari libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati kenaikan Yesus Kristus.
Karena di tanggal tersebut berdekatan dengan weekend, maka Satlantas Polres Bogor memberlakukan aturan ganjil genap di Puncak untuk mencegah penumpukan kendaraan.
Yang perlu diketahui, ganjil genap bukanlah satu-satunya rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan untuk membatasi kendaraan.
Pada situasi tertentu, Polisi juga akan memberlakukan sistem satu arah atau one way dari arah Jakarta ke Puncak ataupun sebaliknya.
“Apakah memang dari arah Jakarta apabila puncak ramai, akan dilaksanakan one way ke arah atas, ataupun sebaliknya,” imbuh AKP Rizky. ****