Berita, Pilihan Editor

Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE

profile picture Admin
Admin
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
HARIANE – Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara ini baiknya diketahui karena E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April 2022 melalui ETLE.
Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara ini berdasarkan keputusan Korlantas Polri yang berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Tbk sebagai tindak lanjut dari dari aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara E-tilang seharusnya disimak sebelum diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE sebagai upaya penindakan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRI
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, E-tilang diberlakukan dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE dengan batas kecepatan berkendara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Berikut lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara di jalan tol dalam Permenhub Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara

a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh E-tilang di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan
E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE dengan Proses tilang yang dilakukan melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di lokasi kamera tilang online di jalan tol.
lokasi kamera tilang online ini untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya, dan untuk pelanggaran kendaraan dengan muatan berlebih akan dipantau dengan alat Weight In Motion (WIM).
“Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut. Prosesnya sama dengan yang tadi. Setelah tercapture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK,” jelas Direktorat Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polisi Sita Ratusan Botol Miras Jenis AL, Penjual Simpan Miras di Dalam Lemari

Polisi Sita Ratusan Botol Miras Jenis AL, Penjual Simpan Miras di Dalam Lemari

Senin, 27 Maret 2023 20:02 WIB
Hari ke Empat Ramadhan 2023, Harga Kebutuhan Pokok di Bantul Cenderung Stabil

Hari ke Empat Ramadhan 2023, Harga Kebutuhan Pokok di Bantul Cenderung Stabil

Senin, 27 Maret 2023 17:34 WIB
Timnas Israel di Piala Dunia U20 2023 Ditolak di Indonesia, Status Tuan Rumah ...

Timnas Israel di Piala Dunia U20 2023 Ditolak di Indonesia, Status Tuan Rumah ...

Senin, 27 Maret 2023 16:52 WIB
Antonio Conte Dipecat Tottenham Hotspur, Berikut 6 Pelatih Top yang Tak Mampu Bawa ...

Antonio Conte Dipecat Tottenham Hotspur, Berikut 6 Pelatih Top yang Tak Mampu Bawa ...

Senin, 27 Maret 2023 15:00 WIB
Apakah Ciuman Membatalkan Puasa? Pasutri Muda Wajib Tahu

Apakah Ciuman Membatalkan Puasa? Pasutri Muda Wajib Tahu

Senin, 27 Maret 2023 14:27 WIB
4 Pencuri Onderdil Motor di Bantul Dibekuk, Gasak Bengkel Tetangga Untuk Foya-foya

4 Pencuri Onderdil Motor di Bantul Dibekuk, Gasak Bengkel Tetangga Untuk Foya-foya

Senin, 27 Maret 2023 13:27 WIB
Ramalan Zodiak Selasa 28 Maret 2023 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Selasa 28 Maret 2023 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Senin, 27 Maret 2023 12:59 WIB
Pelaku Klitih di Bumijo Jogja Didominasi Anak Dibawah Umur, Polisi : Mereka Perlu ...

Pelaku Klitih di Bumijo Jogja Didominasi Anak Dibawah Umur, Polisi : Mereka Perlu ...

Senin, 27 Maret 2023 12:35 WIB
15 Pelaku Klitih di Bumijo Jogja Diamankan, 9 Orang Masih Anak-anak

15 Pelaku Klitih di Bumijo Jogja Diamankan, 9 Orang Masih Anak-anak

Senin, 27 Maret 2023 12:32 WIB
6 Lokasi Parkir Bus Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Gibran akan Beri Sanksi ...

6 Lokasi Parkir Bus Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Gibran akan Beri Sanksi ...

Senin, 27 Maret 2023 11:46 WIB