Jabodetabek
11 Lokasi Penerapan Disinsentif Tarif Parkir di Jakarta, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Rp 7.500 Per Jam
M Nazilul Mutaqin
11 Lokasi Penerapan Disinsentif Tarif Parkir di Jakarta, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Rp 7.500 Per Jam
HARIANE - Lokasi penerapan disinsentif tarif parkir di Jakarta untuk kendaraan bermotor ditambah oleh pemerintah provinsi.
Hingga saat ini ada sebelas lokasi parkir tarif tinggi di Jakarta, di mana kendaraan bermotor yang tak lulu uji emisi akan dikenakan biaya yang paling tinggi per jamnya.
Kendaraan tak lulus uji emisi di Jakarta yang dikenakan tarif parkir tertinggi ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara dan juga isu transportasi di ibu kota.
11 Lokasi Penerapan Disinsentif Tarif Parkir di Jakarta
Dilansir dari laman PMJ News, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menambah jumlah lokasi disinsentif tarif parkir menjadi sebelas tempat.BACA JUGA : Siapa Heru Budi Hartono? PJ Gubernur DKI Jakarta yang Dipilih Jokowi Gantikan Anies Baswedan Hingga 2024"Ada tambahan enam lokasi parkir. Sehingga saat ini ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo pada Jumat, 3 Februari 2023. Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan disinsentif tarif parkir di Jakarta ini ditujukan untuk mengurangi polusi udara dan mengatasi permasalahan transportasi. Selain menyediakan tempat parkir tarif tinggi di Jakarta, kebijakan disinsentif kendaraan pribadi juga meliputi sistem ganjil-genap. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2022 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 17, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Lokasi parkir tarif tinggi di Jakarta yang dikelola Unit Pengelola Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta nantinya akan menggunakan kebijakan disinsentif tarif parkir secara bertahap. Saat ini sudah ada sebelas lokasi parkir disinsentif di Jakarta, yaitu sebagai berikut: 1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat 2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan 3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat 4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan 5. Plaza Interkon, Jakarta Barat 6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat 7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat 8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat 9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan 10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat 11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur Adapun tarif parkir yang dikenakan pada lokasi dengan penerapan disinsentif untuk kendaraan yang lolos uji emisi sebesar Rp 5.000/jam. Sementara untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sebesar Rp 7.500/jam.
Lantas bagaimana syarat kendaraan bermotor bisa lolos uji emisi gas?
Dilansir dari laman Repository UMY, dinyatakan kendaraan tak lulus uji emisi di Jakarta jika melebihi indikator yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Syarat lolos uji emisi gas kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: 1. Mobil bensin yang dibuat di bawah tahun 2007 mempunyai standar CO 3 persen HC 700 ppm. 2. Mobil bensin yang dibuat di atas tahun 2007 standarnya adalah CO 1,5 persen HC 200 ppm. 3. Mobil diesel yang dibuat di bawah tahun 2010 dengan berat kendaraan di atas 3,5 ton harus mempunyai opasitas 50 persen. 4. Mobil diesel yang dibuat di atas tahun 2010 dengan berat lebih dari 2,5 ton harus mempunyai opasitas 40 persen.BACA JUGA : 10 Negara dengan Polusi Terburuk di Dunia, Indonesia Termasuk?5. Mobil diesel dengan berat lebih dari 3,5 ton dan dibuat di bawah tahun 2010 harus mempunyai opasitas 60 persen. 6. Mobil diesel dengan berat lebih dari 3,5 ton dan dibuat di atas tahun 2010 harus mempunyai opasitas 50 persen. 7. Motor yang dibuat di bawah tahun 2010, kadar HC harus di bawah 12.000 ppm untuk 2 tak dan 2400 ppm untuk 4 tak. 8. Motor yang dibuat di atas tahun 2010, CO maksimal wajib 4,5 persen dan HC 2000 ppm. Demikian informasi seputar lokasi penerapan disinsentif tarif parkir di Jakarta, beserta dengan syarat kendaraan bermotor yang lolos uji emisi gas buang.**** Baca artikel lainnya di Harianejogja.com
1