Berita

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun
Ferdy Sambo dipidana seumur hidup, batalkan pidana hukuman mati. (Foto: PMJ News)

HARIANE – Ferdy Sambo dipidana seumur hidup setelah Mahkamah Agung memutuskan hasil kasasi yang diajukan oleh terdakwa hari ini Selasa, 8 Agustus 2023.

Hukuman Ferdy Sambo tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan pidana hukuman mati.

Selain perubahan pidana yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya pun mendapatkan koreksi pidana lebih ringan termasuk sang istri, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Terdakwa Lain Juga Lebih Ringan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyampaikan hasil putusan MA tersebut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Permohonan kasasi Ferdy Sambo ditolak karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyebabkab perangkan elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama, tetapi dengan koreksi pidana. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja esbagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ungkap Sobandi.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya pun mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya juga dibacakan hari ini.

Ricky Rizal Wibowo yang mendapatkan hukuman pidana selama 13 tahun diperbaiki menjadi 8 tahun penjara. 

Terdakwa Kuat Ma’aruf yang dipidana selama 15 tahun dikoreksi menjadi pidana penjara 10 tahun. Putri Candrawathi yang dipidana selama 20 tahun dikoreksi menjadi 10 tahun. 

Keputusan Ferdy Sambo dipidana seumur hidup tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Suharto, S.H., M.Hum. (Anggota 1), Jupriyadi, S.H, M.Hum. (Anggota 2), Dr. Desnayeti M, S.H., M.H., dan Yohanes Priyana, S.H.,M.H (Anggota 4). ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025