Berita , D.I Yogyakarta

Terlibat Pusara Mafia Tanah di Sleman, Lurah Maguwoharjo Ditahan Kejati DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman, Lurah Maguwoharjo ditahan Kejati DIY
Lurah Maguwoharjo ditahan Kejati DIY. (Foto: istimewa)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta kembali melakukan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ‘KD’ selaku Lurah Maguwoharjo

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan, penetapan dan penahanan tersangka ‘KD’ itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap-149/M./Fd.1/11/2023 tanggal 2 November 2023. Selain itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

“Setelah itu, tersangka ‘KD’ langsung kami pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, tersangka dinyatakan menderita sakit,” katanya, Kamis, 2 November 2023.

Atas hasil pemeriksaan itu, lanjut Anshar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print - 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 2 November 2023, tersangka KD dilakukan Penahanan Kota (dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi DIY).

KD ditahan sebagai tahanan kota itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, tanggal 2 November 2023 sampai 21 November 2023. 

Dalam kasus tersebut,, ‘KD’ selaku lurah memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 yang mana bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

Namun kenyataannya ‘KD’ selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh ‘RS’.

Padahal ‘KD’ mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Sehingga, atas kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 995.120.000," ujarnya.

Disamping itu, tersangka juga melanggar pasal Premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025