Berita , D.I Yogyakarta

Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino Kantongi Uang Rp 16 Miliar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino oleh PN Yogyakarta
Sidang mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino oleh PN Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Terdakwa mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino (33) diketahui merugikan uang negara hingga puluhan milyar.

Hal tersebut dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa.

Sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ini, Robinson hadir melalui sidang daring dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Dalam dakwaan terhadap tersangka mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman ini, JPU menyampaikan bahwa Robinson mengantongi uang sebesar Rp 29 milyar dari persewaan sejumlah kavling.

Kavling-kavling tersebut dibuat di atas tanah seluas 16.215 m² sekitar bulan Agustus 2020 untuk disewakan kepada investor.

Menyoal luasan tanah ini, Gubernur D.I Yogyakarta memberikan ijin untuk pembangunan proyek ini hanya 5.000 m², sehingga dapat disimpulkan Robinson menambah keluasan lahan 11.215 m².

Dirincikan oleh JPU, Robinson mendapat pemasukan dari pembayaran Tipe Kavling, Kavling B dan Kavling C sebanyak 66 kavling sebesar Rp. 10.874.850.000, 39 unit Tipe Mezzanine Rp. 13.583.570.000, dan 17 unit Tipe Town House dengan nominal Rp. 4.757.500.000.

Terkait hal ini, perbuatan Robinson yang membangun dan menyewakan hunian atau tempat tinggal bertentangan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Pasal 59 huruf c dan huruf e.

“Sehingga total penerimaan atau pemasukan dari para penyewa yang diterima oleh PT. Deztama Putri Sentosa adalah sebesar Rp. 29.215.920.000,” kata JPU Triskie Narendra, Senin, 12 Juni 2023.

Dari pemasukan tersebut, uang sebesar Rp. 9.661.242.750.00 Robinson gunakan untuk pembangunan hunian.

Adapun rincian pembangunannya antara lain tujuh unit kavling Tipe B dan Tipe C sebesar Rp. 1.372.872.500, 39 Tipe Mezzanine Rp. 6.290.471.500, dan 17 Tipe Town House sebesar Rp. 1.997.898.750.

“Dari total pemasukan tersebut, Robinson Saalino mengambil sebesar Rp. 16.073.060.900,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025