Berita , D.I Yogyakarta

Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino Kantongi Uang Rp 16 Miliar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino oleh PN Yogyakarta
Sidang mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino oleh PN Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Terdakwa mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino (33) diketahui merugikan uang negara hingga puluhan milyar.

Hal tersebut dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa.

Sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ini, Robinson hadir melalui sidang daring dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Dalam dakwaan terhadap tersangka mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman ini, JPU menyampaikan bahwa Robinson mengantongi uang sebesar Rp 29 milyar dari persewaan sejumlah kavling.

Kavling-kavling tersebut dibuat di atas tanah seluas 16.215 m² sekitar bulan Agustus 2020 untuk disewakan kepada investor.

Menyoal luasan tanah ini, Gubernur D.I Yogyakarta memberikan ijin untuk pembangunan proyek ini hanya 5.000 m², sehingga dapat disimpulkan Robinson menambah keluasan lahan 11.215 m².

Dirincikan oleh JPU, Robinson mendapat pemasukan dari pembayaran Tipe Kavling, Kavling B dan Kavling C sebanyak 66 kavling sebesar Rp. 10.874.850.000, 39 unit Tipe Mezzanine Rp. 13.583.570.000, dan 17 unit Tipe Town House dengan nominal Rp. 4.757.500.000.

Terkait hal ini, perbuatan Robinson yang membangun dan menyewakan hunian atau tempat tinggal bertentangan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Pasal 59 huruf c dan huruf e.

“Sehingga total penerimaan atau pemasukan dari para penyewa yang diterima oleh PT. Deztama Putri Sentosa adalah sebesar Rp. 29.215.920.000,” kata JPU Triskie Narendra, Senin, 12 Juni 2023.

Dari pemasukan tersebut, uang sebesar Rp. 9.661.242.750.00 Robinson gunakan untuk pembangunan hunian.

Adapun rincian pembangunannya antara lain tujuh unit kavling Tipe B dan Tipe C sebesar Rp. 1.372.872.500, 39 Tipe Mezzanine Rp. 6.290.471.500, dan 17 Tipe Town House sebesar Rp. 1.997.898.750.

“Dari total pemasukan tersebut, Robinson Saalino mengambil sebesar Rp. 16.073.060.900,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB