Berita , D.I Yogyakarta
Marak Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih: Kalau Perlu Bentuk Satgas
HARIANE – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan sertifikat tanah di Bumi Projotamansari. Bahkan, jika diperlukan, pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi persoalan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus pertanahan yang mulai bermunculan di wilayah Bantul. Terbaru, mencuat kasus Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, yang diduga menjadi korban mafia tanah.
"Kalau perlu, kami bikin Satgas yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan," ujar Halim, Senin (5/5/2025).
Namun demikian, Halim menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama melalui edukasi serta kehati-hatian masyarakat dalam setiap transaksi pertanahan.
Sejauh ini, Pemkab Bantul telah menerima dua laporan dari warga yang menjadi korban mafia tanah. Seluruhnya sedang dalam proses penanganan oleh bagian hukum.
"Semua sama, mau viral atau tidak, kalau ada laporan pasti kami proses. Apalagi ini menyangkut hal besar," katanya.
"Tanah satu-satunya milik warga miskin bisa raib—itu tragedi. Ini harus kita berantas sampai ke akar," tegas Halim.
Salah satu kasus yang kini tengah ditangani, selain kasus Mbah Tupon, adalah milik Bryan dan adiknya, Brianita Ade Purba. Keduanya kehilangan hak atas tanah warisan dari ayah mereka, almarhum Sutono Rahmadi.
Sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi yang semula atas nama Sutono, tiba-tiba berpindah ke nama orang lain dan bahkan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan ahli waris.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman, mengatakan bahwa kasus ini memiliki pola serupa dengan yang dialami Mbah Tupon.
Nama seseorang yang juga diduga terkait dengan kasus Mbah Tupon kembali muncul sebagai pemilik baru.
"Kalau dilihat dari pola dan nama-nama yang muncul, ada dugaan kuat ini jaringan," kata Suparman.