Berita , Jatim

Mekanisme Penerbitan SIM Baru 2024, Berikut Alur dan juga Syaratnya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Mekanisme Penerbitan SIM Baru 2024
Berikut adalah mekanisme penerbitan SIM baru 2024. (Foto: Instagram/ satpas_makota)

HARIANE - Seiring bergantinya tahun, mekanisme penerbitan SIM baru 2024 perlu lebih diperhatikan.

Sebab bisa saja alur dan juga syaratnya berbeda jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Perbedaan ini bisa berupa alur atau pun syarat untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru 2024.

Agar tak penasaran, langsung saja simak mekanisme penerbitan SIM baru tersebut di sini.

Mekanisme Penerbitan SIM Baru 2024

Dihimpun dari laman resmi Polri, SIM yaitu bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Golongan SIM ini ada lima yakni golongan A, B I, B II, C, dan D. Setiap golongan SIM ini perlu dimiliki oleh seseorang yang mengendarai kendaraan tertentu.

Golongan A untuk seseorang yang mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Lalu, golongan B I untuk pengemudi mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah beratnya lebih dari 3.500 kilogram.

Selanjutnya, golongan B II untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

Kemudian, golongan C diperuntukkan pengemudi sepeda motor yang mampu melaju dengan kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam.

Terakhir, golongan D diperuntukkan pengemudi sepeda motor yang tidak mampu melaju dengan kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025