Gaya Hidup
Mengqadha Shalat Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Begini Pendapat Para Ulama
Sehingga bisa dikatakan, tidak ada alasan bagi umat Islam untuk meninggalkan shalat dalam keadaan apapun.
Lalu bagaimana jika selama hidup ada shalat yang tertinggal dan lupa belum di qadha? Bagaimana hukum mengqadha shalat orang yang sudah meninggal?
Hukum Mengqadha Shalat Orang yang Sudah Meninggal
Berdasarkan keterangan dari Kemenag, ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait hukum mengqadha shalat orang yang sudah meninggal.
Menurut pendapat yang pertama adalah dari Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, mengqadha shalat orang yang sudah meninggal tidak perlu dilakukan kerabat si mayit.
Keluarga orang yang sudah meninggal tersebut juga tak perlu mengganti shalat yang terlewat dengan fidyah atas nama si mayit.
Sedangkan pendapat kedua menurut Imam As-Subki, keluarga boleh mengqadha shalat orang yang sudah meninggal.
Artinya, “Sebuah peringatan : barang siapa yang meninggal dan mempunyai tanggungan shalat, maka tak perlu di qadha dan tak perlu diganti dengan fidyah atas nama mayit. Dan pada suatu pendapat membolehkan untuk diqadha, baik si mayit berwasiat atau tidak. Itu pendapat riwayat Imam ‘Ubaidy dari Imam syafi’i karena ada hadits tentang hal tersebut. dan Imam As-Subki mengqadha terhadap sebagian kerabatnya,” (Fathul Mu’in, halaman 12).
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan kalau shalat yang belum di qadha oleh si mayit tak perlu di qadha oleh kerabat yang masih hidup.
Namun jika ingin membantu dengan mengqadha shalat yang ditinggalkan si mayit, maka diperbolehkan dan tidak menjadi persoalan.