Berita , Nasional , Pilihan Editor
Minyak Goreng Curah 14 Ribu Sekarang Bisa Beli Maksimal 10 Liter, Apa Syaratnya?
Sri Nuraeni
Minyak Goreng Curah 14 Ribu Sekarang Bisa Beli Maksimal 10 Liter, Apa Syaratnya?
HARIANE – Mulai Rabu, 22 Juni 2022 Mendag izinkan masyarakat beli minyak goreng curah 14 ribu maksimal 10 liter dengan syarat tertentu.
Mendag Zulfikli Hasan izinkan masyarakat beli minyak goreng curah 14 ribu maksimal 10 liter saat meninjau Pasar Klender, Jakarta Timur.
Saat ini Mendag sudah memastikan minyak goreng curah 14 ribu tetap ada di pasaran setelah masalah krisis minyak di awal tahun 2022 yang menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga minyak.
Dikutip dari PMJ News, Mendag mengatakan harga eceran tertinggi minyak goreng curah yakni Rp 14.000 – Rp 15.500 per kilogramnya dengan maksimal pembelian 10 liter perorang.
BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi“Mulai hari ini ya, sekarang masyarakat sudah boleh beli minyak (curah) sampai 10 liter. Sudah tersedia,” ujar Mendag Zulkifli Hasan Rabu, 22 Juni 2022. Mendag juga menyebutkan syarat untuk membeli minyak goreng curah 14 ribu ini cukup dengan menunjukan KTP dengan ketentuan maksimal 10 liter perorang. Menurut Zulkifli, minyak goreng curah ini sangat dibutuhkan dalam kehidupan warga sehari-hari yang dominan masak dengan menggoreng. Terutama untuk membantu membangun bisnis UMKM terus berjalan dengan baik. “Kita tahu semua di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar,” ungkap Mendag Zulkifli Selain itu untuk menjaga minyak goreng curah dengan HET di pasaran, Mendag Zulkifli memastikan minyak goreng curah kemasan sederhana akan diluncurkan dengan merek Minyak Kita. Saat ini Minyak Kita sedang diproses untuk mendapatkan izin BPOM. Minyak tersebut akan dikemas dan akan dijual dengan harga Rp14 ribu per liternya di minimarket dan toko ritel lainnya.