Berita
Miris! Ada Dugaan Korupsi di Administrasi KPK, Tilap Uang Perjalanan Dinas Hingga Rp 550 Juta
HARIANE - Adanya dugaan korupsi di administrasi KPK berupa pemotongan uang perjalanan dinas hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini diketahui setelah adanya laporan ke Inspektorat KPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup bidang kerja administrasi KPK.
"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai KPK. Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut," kata Cahya dikutip dari konferensi pers, Selasa, 27 Juni 2023.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai administrasi KPK adalah berupa pemotongan anggaran perjalanan dinas.
KPK melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut, nilainya mencapai Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021-2022.
"Inspektorat melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," terangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencopot pegawainya yang melakukan pelanggaran.
Oknum tersebut dibebastugaskan dari pekerjaannya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas, kepada sesama pegawai KPK yang melakukan perjalanan dinas.
"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujar Cahya.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa perkembangan kasus tersebut akan terus disampaikan ke publik sebagai bentuk keterbukaan KPK.
"Tentu nanti perkembangannya dari penanganan perkara ini pasti kami juga akan sampaikan kepada masyarakat dan teman-teman semuanya sebagai bentuk keterbukaan kerja KPK, tentu sebatas hal-hal yang memang diperlukan dan bukan informasi yang dikecualikan," kata Ali dalam konferensi pers tersebut.