Berita , Nasional
Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Korban Diiming-imingi Hal ini
Namun, belum ada keterangan terkait uang tersebut dalam bentuk mata uang apa.
Korban diberitahukan bahwa dirinya akan kerja 12 jam sehari dan 6 bulan sekali bisa cuti untuk kembali ke Indonesia.
Namun, pada kenyataannya, para korban diharuskan menandatangani kontrak kerja dalam bahasa Mandarin.
Padahal korban tidak memiliki kemampuan bahasa Mandarin. Sehingga, tidak tahu isi dari kontrak tersebut.
Kontrak yang diberitahukan ternyata berbeda jauh dari kondisi kerja yang sebenarnya.
Pekerjaannya bukanlah Marketing Operator Online biasa, melainkan ditempatkan di sindikat online scam Cina.
Korban pun harus bekerja di tempat tertutup yang dijaga oleh orang-orang bersenjata.
Target online scam tersebut yaitu pengguna Facebook dan Instagram. Sasarannya adalah warga Kanada dan Amerika Serikat.
Sindikat tersebut menyiapkan aplikasi dan korban tinggal menyalin tulisan dalam bahasa Inggris tersebut.
Pekerja diharuskan bekerja dari pukul 20.00 - 14.00 keesokan harinya, yang jika dihitung harus bekerja sampai 18 jam per harinya.
Sementara itu, tidak semua pekerja mendapatkan gaji. Sebagian yang dapat gaji pun tidak sesuai dengan yang diiming-imingi yakni sebesar 3 juta.