Berita , D.I Yogyakarta
Muncul Masalah Soal Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, Begini Tanggapan Sri Sultan

HARIANE - Warga RW 01 Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta menolak adanya rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta.
Warga yang bermukim di kawasan tersebut diminta untuk mengosongkan rumah yang berlokasi di Jalan Lempuyangan dan Hayam Wuruk untuk kepentingan proyek perencanaan tersebut.
Berdasarkan surat pernyataan yang beredar, warga merasa rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dan merugikan warga dari proyek tersebut.
Warga pun menegaskan bahwa lahan di kawasan RW. 01 bukanlah aset PT. KAI, melainkan tanah Kasultanan Ngayogyakarta.
Akan tetapi KAI Daop 6 Yogyakarta mengklaim telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya.
Selain itu KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah).
Terkait polemik tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa kewenangan terkait urusan tanah ada di tangan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi.
Putri pertama Sri Sultan itu diketahui menjabat sebagai Penghageng Daru Dana Suyasa dengan ketugasan pengelolaan aset Kasultanan Ngayogyakarta.
“Wah itu aku ra ngerti e, sing ngerti kan Mangkubumi itu, ojo takon aku (wah saya tidak tahu, yang tahu Mangkubumi, jangan tanya saya),” kata Sri Sultan, Kamis (10/4/2025).
Sri Sultan mengaku tidak mengetahui duduk perkara sengketa lahan di kawasan Stasiun Lempuyangan.
Meski demikian ia meminta masalah tersebut untuk diselesaikan. Pihaknya pun menyerahkan semua ke GKR Mangkubumi selaku pemilik wewenang untuk mempertemukan pihak dari PT. KAI dan warga.
“Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimana pun harus selesai itu kalau ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya,” katanya.