Berita , D.I Yogyakarta
Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

HARIANE – Warga RW 01 Bausasran, Kota Yogyakarta, mengeluarkan surat pernyataan yang berisi penolakan terhadap rencana penataan Stasiun Lempuyangan.
Informasi ini dikabarkan oleh akun Instagram @merapi_uncover pada Selasa (8/4/2025), melalui unggahan foto surat pernyataan beserta aksi dari warga setempat.
“Protes dan penolakan warga depan Stasiun Lempuyangan terhadap rencana penggusuran oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta,” tulis @merapi_uncover, Selasa (8/4/2025).
Menanggapi informasi tersebut, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan bahwa rencana penataan Stasiun Lempuyangan merupakan bentuk komitmen KAI terhadap upaya pengamanan dan penjagaan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan. Selain itu, penataan juga merupakan bagian dari komitmen untuk mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang kereta api.
Adapun 13 rumah dinas yang berada dalam kawasan emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan milik PT KAI yang dapat digunakan untuk menunjang operasional kereta api.
“Selain itu, tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan membuat peningkatan keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan penumpang melalui penataan menjadi keharusan,” kata Feni, Rabu (9/4/2025).
Ia menyebutkan, setiap harinya Stasiun Lempuyangan memberangkatkan sebanyak 4.194 penumpang KAJJ dan menerima kedatangan 4.151 penumpang KAJJ.
Sementara itu, untuk penumpang KRL, setiap harinya terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun di Stasiun Lempuyangan.
Data ini menunjukkan bahwa Stasiun Lempuyangan melayani total sebanyak 15.643 penumpang per hari.
“Keberadaan Stasiun Lempuyangan sebagai salah satu akses gerbang masuk yang strategis ke Kota Yogyakarta—yang menjadi destinasi favorit masyarakat baik untuk pendidikan, bekerja, bisnis, maupun wisata—menjadikan pengembangan dan perluasan kapasitas area stasiun sebagai kebutuhan mendesak. Hal ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, dan tentunya membutuhkan lahan yang memadai,” terangnya.
Kawasan Stasiun Lempuyangan diketahui merupakan Sultan Ground, namun KAI Daop 6 Yogyakarta mengklaim telah diberikan kepercayaan serta izin penggunaan dan pengelolaannya.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah).