Berita , D.I Yogyakarta
Nekat Curi Uang Milik Ibu Kos, Modusnya Congkel Pintu Kamar saat Pemilik Keluar Rumah
Ica Ervina
Pelaku pencurian uang milik Ibu Kos, Modusnya Congkel Pintu Kamar. (Foto: Humas Polsek Jetis)
"Untuk saat ini penyidik menerapkan Pasal 363 angka 5 huruf e KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," terang Kanit Reskrim. ****