Berita , D.I Yogyakarta
Ngaku Bisa Gandakan Uang Milyaran, Penipu di Yogyakarta Dijebak Korban untuk Ditangkap
Ica Ervina
Penipu di Yogyakarta dengan modus bank gaib berhasil ditangkap Polresta Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)
"Korban minta tolong mantan suaminya untuk memancing pelaku ini. Untuk mulai menggandakan lagi, tapi setelah pelaku datang kemudian korban menghubungi dari pihak kepolisian dan kami mengirimkan tim Operasional untuk penangkapan," jelas Probo.
Akibat perbuatannya ini penipu di Yogyakarta yang mengaku bisa menggandakan uang dengan bank gaib kemudian dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.****