Berita , D.I Yogyakarta
Nongkrong Malam Minggu Bawa Sajam, Dua Mahasiswa di Bantul Berakhir di Bui
HARIANE - Menikmati malam minggu, dua mahasiswa di Bantul harus berakhir di bui akibat kedapatan membawa senjata tajam saat sedang nongkrong di Jalan Bhineka Tunggal Ika Pranti, Jombangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Peristiwa penangkapan dua mahasiswa berinisial MTA (22) dan AAW (21), terjadi ketika Kelompok Sadar (Pokdar) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Bantul sedang melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihaknya mendapatkan aduan dari komunitas Pokdar Kamtibmas Bantul. Diketahui terdapat empat orang pemuda membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah.
"Komunitas Pokdar melakukan penggeladahan terhadap empat orang pemuda yang sedang asik nongkrong lalu mendapatkan dua bilah celurit," ujar Jeffry dalam keterangan tetulis.
Kemudian, Komunitas Pokdar mengamankan dua orang yang memegang celurit dan menggiring ke Polsek Bantul.
Mahasiswa di Bantul Berakhir di Bui Akibat Bawa Sajam
Jeffry menerangkan, pihaknya membuat laporan model A atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
"Panjangnya itu (celurit) berukuran 100 cm dan 55 cm dari tangan dua orang yang diamankan di Polsek Bantul," ucapnya.
Tak hanya dua bilah celurit, kata Jeffry, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor milik salah seorang pelaku.
"Untuk motif, unit reskrim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Meskipun begitu, kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Kedua pelaku harus menginap di bui Polsek Bantul akibat kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.****